Menuju konten utama

MAKI Sarankan KPK Asistensi Pemberantasan Korupsi di MA

KPK bisa asistensi MA lakukan pembenahan internal tapi tak perlu sampai pengawasan khusus karena dikhawatirkan mengganggu independensi MA.

Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (kiri) dengan mengenakan rompi tahanan memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU

tirto.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pembersihan internal MA dari praktik korupsi.

"KPK mestinya bergandengan tangan dengan pimpinan MA untuk bersih-bersih ke dalam. Melakukan asistensi," kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (16/11/2022).

Salah satunya, menurut Boyamin, KPK dan MA perlu merumuskan tolak ukur keberhasilan pemberantasan korupsi di internal MA.

"[KPK dan MA perlu] merumuskan bersama, tolak ukur keberhasilan apa itu dirumuskan bareng-bareng dan dijalankan oleh MA," katanya.

Namun demikian, menurut Boyamin, KPK tak perlu sampai melakukan pengawasan khusus karena dikhawatirkan akan mengganggu independensi MA.

"Saya kira tidak perlu sampai ada pengawasan khusus, karena nanti akan mengganggu independensi Mahkamah Agung. Karena Yudikatif itu, MA adalah lembaga yang independen dan masih banyak hakim yang baik mestinya," tutur Boyamin.

Hal ini terkait dengan tertangkapnya 2 hakim agung terkait kasus korupsi. Sudarajad Dimyati dan yang teranyar Gazalba Saleh.

Penetapan tersangka baru itu berdasarkan pengembangan dari operasi tangkap tangan dugaan suap yang melibatkan hakim agung Sudrajad Dimyati pada Oktober 2022 lalu. Hingga kini, ada 10 tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara di lembaga tersebut.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu; dua pegawai Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; dua PNS Mahkamah Agung Nurmanto Akmal dan Albasri; tersangka selaku pemberi suap ialah Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara; dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Baca juga artikel terkait SUAP HAKIM AGUNG MA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto
-->