Menuju konten utama
Transaksi Mencurigakan Rp300 T

MAKI: KPK Bisa Pakai Pembuktian Terbalik Usut Rp300 T Kemenkeu

MAKI mendorong KPK untuk mengusut transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun dengan menggunakan metode pembuktian terbalik.

MAKI: KPK Bisa Pakai Pembuktian Terbalik Usut Rp300 T Kemenkeu
Ilustrasi Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu. tirto.id/Tino

tirto.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun dengan menggunakan metode pembuktian terbalik sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"KPK sangat mungkin dan sangat bisa melakukan pembuktian terbalik dan kita dorong itu. Terkait 300 triliun itu apalagi proses-prosesnya diputar-putar saham dan lain sebagainya. Jadi ya ada dugaan pencucian uang di situ," kata Boyamin saat dihubungi Selasa, 14 Maret 2023.

Boyamin menyebut bahwa Pasal 69 UU TPPU memungkinkan dilakukannya pembuktian terbalik terhdap perbuatan yang terindikasi TPPU.

Pasal 69 UU TPPU tersebut berbunyi, "Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya."

Boyamin menegaskan bahwa apapun posisi orang-orang yang ada sangkut pautnya dengan transaksi janggal 300 triliun tersebut, besar kemungkinan mereka adalah adalah pejabat negara yang berarti tidak diizinkan untuk menerima pemberian yang berkaitan dengan kewenangan dan jabatannya.

"Ketika dia mempunyai harta yang lebih dari profilnya, berarti kan ada dugaan penerimaan kaitannya dengan kewenangannya. Entah itu gratifikasi atau ucapan terima kasih, atau suap atau bahkan pemerasan, dugaanya bisa sampai ke sana. Maka ya saya yakin KPK punya cara untuk membuktikan ini," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan aliran dana mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan tindak pidana pencucian uang TPPU, bukan tindak pidana korupsi.

"Jadi tidak benar isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023) malam.

Secara sederhana, pencucian uang merupakan upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan dana yang diperoleh dari kejahatan atau hasil tindak pidana.

Dengan proses itu, seolah-olah uang haram itu tampak menjadi harta kekayaan yang sah. Mahfud menyebut aliran dana yang mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu sepanjang 2009-2023 terdiri dari 197 laporan dengan melibatkan 467 pegawai. Aliran dana yang janggal itu berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga artikel terkait DANA MENCURIGAKAN 300 TRILIUN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri