tirto.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK mengusut tuntas dugaan korupsi dana optimalisasi Ditjen P2KT Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014 di era Menteri Muhaimin Iskandar.
Dalam keterangan tertulis, Rabu (25/4/2018), Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyampaikan, KPK telah memublikasikan rencana pengembangan penanganan perkara yang melibatkan terdakwa atas nama Jamaluddien Malik dan kawan-kawan.
Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, lanjut Boyamin, MAKI mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti keterkaitan pihak-pihak yang terindikasi terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kemenakertrans tersebut.
"Kami mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti keterkaitan pihak-pihak yang diduga juga terindikasi terlibat korupsi antara lain Muhaimin Iskandar (mantan Menakertrans) dan Achmad Said Hudri (mantan Sesditjen P2KT Kemenakertrans)," ujar Boyamin.
Lebih lanjut Boyamin mengatakan, hingga saat ini Muhaimin Iskandar dan Achmad Said Hudri belum pernah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal dugaan keterkaitannya terlihat dan terungkap dalam putusan terdakwa Jamaluddien Malik, serta termuat dalam surat tuntutan dan surat dakwaan terdakwa Jamaluddien Malik yang notabene dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
"Menjadi keprihatinan bagi kami, bilamana terhadap kasus tersebut, KPK tidak melakukan penanganan secara menyeluruh dan tidak menjerat seluruh pihak yang terlibat. Apalagi kalau kasus ini menjadi mangkrak (terhenti) dan tidak mendapat penanganan sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Oleh karena itu, bila hal tersebut ternyata terjadi, maka menjadi suatu langkah mundur terhadap upaya penegakan hukum dalam kapasitas pidana sebagai sendi hukum publik yang menjadi pranata utama dalam memberikan langkah penataan terhadap masyarakat.
"Kami juga mendesak untuk segera dilakukan proses hukum secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku, agar penyidik KPK segera menetapkan pihak-pihak tersebut menjadi tersangka," ujar Boyamin.
Boyamin juga menyampaikan apabila desakan dari MAKI tidak mendapat jawaban dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari (Pasal 41 Ayat (2) huruf D UU Pemberantasan Korupsi), maka dengan terpaksa pihaknya akan mengajukan gugatan Praperadilan sebagaimana telah dilakukan pada perkara-perkara korupsi lainnya termasuk telah praperadilan perkara mega-korupsi Bank Century.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH