tirto.id -
"Ya, jadi banyak yang bertanya apakah pemutaran film pengkhianatan G30S/PKI itu dibolehkan atau tidak. Saya sudah mengatakan pemutaran film itu boleh, tidak ada yang melarang, tapi juga tidak mewajibkan," kata Mahfud dalam rekaman video yang diterima, di Jakarta, Selasa (29/9/2020) malam.
Menurut dia, pemerintah hanya melarang bila penayangannya menimbulkan kerumunan yang dapat melanggar protokol kesehatan COVID-19.
"Dan itu berlaku bukan hanya untuk penonton film G30S/PKI tetapi untuk kegiatan apapun yang melanggar protokol kesehatan, itu dilarang," tuturnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menambahkan Menteri Penerangan Muhammad Yunus Yosfiah pada era pemerintahan Presiden BJ Habibie pernah menyebut penghentian penayangan film tersebut menjadi sebuah keharusan.
Namun saat ini, kata dia, masyarakat tetap bisa saja menonton film tersebut atas kehendak dirinya sendiri.
"Tetapi kalau itu sebagai pilihan sukarela memang mau ditayangkan atas kesadaran dan kehendak sendiri, maka itu dibolehkan," kata Mahfud.
Editor: Maya Saputri