Menuju konten utama

LPSK: Bharada E Berhak Mendapat Pengurangan Hukuman

LPSK menegaskan pengurangan tuntutan atau hukuman adalah hak dari seseorang yang menjadi justice collaborator.

LPSK: Bharada E Berhak Mendapat Pengurangan Hukuman
Tersangka Bharada Richard Eliezer (ketiga kiri) berjalan sebelum rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

tirto.id - Juru Bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rully Novian mengatakan bahwa pengurangan penuntutan dan hukuman merupakan salah satu hak seorang justice collaborator (JC) termasuk Bharada E yang telah mengajukan diri sebagai JC dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Namun demikian, Rully menyebut saat ini pihaknya belum mendiskusikan pengurangan penuntutan tersebut dengan Kejaksaan Agung karena berkas perkara saat ini masih di tangan penyidik.

"Belum sampai di sana diskusi kita. Pengurangan tuntuan atau hukuman itu salah satu hak dari JC, bagian dari penghargaan thd JC tetapi kita belum berbicara dengan Kejaksaan Agung terkait hal tersebut karena proses (perkaranya) masih di penyidik," kata Rully saat dihubungi, Selasa, 13 September 2022.

Namun demikian, Rully menyebut jika berkas perkara telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung LPSK akan berkoordinasi terkait hak-hak Bharada E sebahai JC.

"Artinya dalam tahap penyidikan tentu kita berkoordinasi dengan penyidik, (kalau) berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung tentu kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Koordinasinya terkait apa? Terkait memastikan hak-hak dia (Bharada E) sebagai JC itu bisa terpenuhi nantinya.

Diketahui sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan lima berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua telah dikembalikan oleh Kejaksaan Agung kepada tim penyidik Bareskrim Polri. Nantinya, penyidik akan fokus menyempurnakan berkas perkara yang mendapat catatan dan petunjuk dari jaksa.

"Untuk lima berkas perkara yang sudah dilimpahkan dari JPU dan lima-limanya sudah dapat P-19. Artinya fokus penyidik segera menuntaskan berkas perkara yang dikembalikan JPU dengan berbagai catatan dan petunjuk JPU. Ini yang jadi fokus kita agar berkas disempurnakan penyidik, dikembalikan ke JPU dan semoga bisa segera P-21," kata Dedi dalam konferensi persnya di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Dedi menyebut pihaknya akan terus mengabarkan perkembangan perkara ini. Termasuk jika berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan atau P-21 dan siap disidangkan.

"Kalau P21 nanti akan segera kami sampaikan juga kepada teman-teman. Pelimpahan tahap kedua juga nanti akan kami sampaikan kepada teman-teman," katanya.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky