tirto.id - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kewenangan untuk memindahkan terpidana perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari Rutan Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok, setelah eksekusi berada di tangan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
"Soal itu tergantung dari LP Cipinang, persoalan ke depan tergantung kebijakan Lapas," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Kamis, mengenai pemindahan Ahok dari Rutan Mako Brimob setelah eksekusi jaksa.
"Kami hanya melaksanakan putusan untuk eksekusi," katanya.
Ia menyebutkan kembali pertimbangan LP Cipinang menempatkan Ahok di rutan tersebut, yakni bahwa ketika penempatan pertama Ahok di Cipinang kondisi di luar Lembaga Pemasyarakatan menjadi gaduh karena pada pendukung Ahok terus berdatangan dan menggelar aksi di sana.
"Maka teman Lapas tidak mau terulang kembali, maka surati komandan mako Brimob agar menjalani di Mako," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa saat eksekusi Ahok pada Rabu (21/6), petugas Lapas Cipinang dan Jaksa Penuntut Umum melakukan eksekusi di Mako Brimob.
"Jadi Ahok masih di Mako untuk menjalani pidana," kata dia, seperti diberitakan Antara.
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku eksekutor telah mengeksekusi Ahok pada Rabu (21/6/2017) pukul 16.00 WIB.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara kepada Ahok karena menilai pidatonya sebagai gubernur DKI Jakarta di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 memenuhi unsur pidana penodaan agama.
Ahok dan penasihat hukumnya semula mengajukan banding, namun kemudian mencabut permohonan bandingnya. Kejaksaan pun kemudian mencabut permohonan bandingnya dalam perkara itu. Dengan demikian perkara Ahok sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan harus dieksekusi.
Saat ini Ahok menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob dengan alasan faktor keamanan atas permintaan LP Cipinang.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri