tirto.id - SKD PKN STAN dilaksanakan dari 30 Juni - 5 Juli 2022 dan titik lokasi serta jadwal untuk masing-masing peserta telah dapat diunduh dari sekarang
Lokasi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Penerimaan mahasiswa Baru (PMB) PKN STAN 2022 telah dirilis melalui Surat Pengumuman Direktur PKN STAN Nomor PENG-99/PKN/2022 sejak 28 Juni 2022 kemarin.
Link unduh lokasi tersebut dapat diakses melalui tautan ini. Pelaksanaan SKD PKN STAN dimulai pada 30 Juni - 5 Juli 2022.
Lokasi ujian SKD PKN STAN tersebar di 37 titik se-Indonesia, mulai dari Aceh Besar sampai Ternate. Waktu pelaksanaannya secara umum dibagi menjadi empat sesi. Peserta hanya bisa mengikuti SKD pada waktu, sesi, dan ruang ujian sesuai jadwal yang ditetapkan untuknya.
Nama, jadwal, dan sesi SKD telah dikelompokkan berdasarkan titik lokasi ujian. Kumpulan seluruh daftar peserta SKD beserta jadwal pelaksanaan di 37 lokasi dapat diakses melalui tautan ini.
Materi SKD STAN 2022
SKD yang dilaksanakan untuk PKN STAN menerapkan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Materinya terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Setiap materi memiliki nilai ambang batas yang mesti dicapai setiap peserta.
Sementara itu, nilai ambang batas untuk TWK ditetapkan 65, TIU 80, dan TKP 156. Khusus untuk peserta Afirmasi, nilai kumulatif SKD paling rendah 281 dan nilai TIU paling rendah 55.
Jumlah soal untuk TWK 30 butir, TIU 35 butir, dan TKP 45 butir yang semuanya harus diselesaikan dalam durasi 100 menit.
Kendati demikian, nilai ambang batas bukan satu-satunya penentu lolosnya peserta ke tahap berikutnya. Sebab, peserta juga harus berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan I. Jenis tes dalam Seleksi Lanjutan I adalah Tes Kesehatan dan Kebugaran, serta Tes Psikologi
Persiapan ujian SKD STAN 2022
Sebelum melaksanakan ujian SKD, peserta harus memastikan diri telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis 1 dan 2.
Jika pada hari pelaksanaan belum mendapatkan vaksin tersebut secara lengkap, atau justru sama sekali belum vaksin, maka harus membawa persyaratan tambahan.
Persyaratan tersebut yaitu menunjukkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan alasan belum divaksin.
Selain itu peserta juga wajib membawa bukti swab antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) dengan hasil negatif pada saat pelaksanaan tes SKD.
Selain itu pada saat pelaksanaan SKD, ada 2 dokumen yang wajib ditunjukkan pada panitia di lokasi yaitu:
1. Kartu Peserta Ujian. Kartu ini dapat diunduh dan dicetak lewat situs https://dikdin.bkn.go.id
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli;atau KTP asli; atau kartu Keluarga (KK) asli yang memiliki barcode; atau salinan KK yang dilegalisasi basah oleh pejabat berwenang; atau Kartu Identitas Anak (KIA) asli; atau surat kehilangan dari Kepolisian RI.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo