tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.
Dilansir dari laman Setkab, aturan yang ditandatangani pada 26 April 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan atau pada 26 April 2022 dan dalam Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tersebut dijelaskan soal penerapan cuti bersama untuk ASN mulai 29 April hingga 6 Mei.
“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah,” bunyi Diktum Kesatu Keppres Nomor 4 Tahun 2022.
Sedangkan pada Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi Diktum Ketiga Keppres 4/2022.
Sementara itu, berikut link download Keppres tersebut.
Aturan mudik Lebaran 2022
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan bahwa tahun ini masyarakat diperbolehkan untuk melakukan mudik Lebaran 2022 tak terkecuali untuk ASN dan PNS.
Berikut aturan mudik lebaran 2022, salah satunya bagi pengguna mobil pribadi berdasarkan Aturan Mudik Naik Mobil Pribadi Merangkum dalam SE Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 tertanggal 2 April 2022,
Individu yang melakukan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Pengetatan protokol kesehatan pejalanan orang yang perlu dilakukan, antara lain dengan tahapan:
1. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dagu.
2. Mengganti masker setiap empat jam sekali dan membuat masker bekas di tempat yang telah disediakan.
3. Rutin mencuci tangan menggunakan sair dan sabun atau hand sanitizer.
4. Jaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan.
5. Tidak diperkenankan berbicara melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
6. Tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari dua jam. Kecuali, bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan bisa membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atau pemudik harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.
PPDN atau pemudik yang sudah vaksin booster, tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen.
PPDN atau pemudik yang sudah vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN atau pemudik yang sudah vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN atau pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit kormobid yang membuatnya tidak bisa mendapatkan vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
PPDN atau pemudik yang usianya di bawah enam tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR.
Akan tetapi wajib melakukan perjalanan bersama pendamping perjalanan yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
Editor: Iswara N Raditya