Menuju konten utama

Kuasa Hukum Kivlan Tuding Penyidik Tendensius di Kasus Dugaan Makar

Kuasa Hukum Kivlan Zen, Djudju Purwantoro menyatakan penyidik terlalu tendensius terhadap kliennya dalam perkara dugaan makar tersebut.

Kuasa Hukum Kivlan Tuding Penyidik Tendensius di Kasus Dugaan Makar
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/5/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Kuasa hukum Kivlan Zen, Djudju Purwantoro menyatakan penyidik terlalu tendensius terhadap kliennya dalam perkara dugaan makar tersebut.

“Kalau sangkaan kepada Kivlan ini adalah perbuatan makar itu terlalu tendensius, terlalu mengada-ada, karena unsur dan definisi makar sangat tidak relevan dan tidak terpenuhi,” ujar dia di kantor Bareskrim Mabes Polri, Rabu (29/5/2019).

Djudju menegaskan kliennya tidak berniat menggulingkan suatu kekuasaan. “Niatnya saja tidak ada, apakah ada persiapan untuk rapat [pembahasan makar] itu?” sambung dia.

Saat demonstrasi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), lanjut dia, Djudju menyampaikan soal diskualifikasi capres-cawapres nomor urut 01 tidak bisa disebut sebagai penggulingan pemilu atau pemerintahan.

“Mendiskualifikasi sebagai calon presiden, memang diatur di dalam Undang-Undang Pemilu, memang ada klausul tentang itu. Bawaslu itu sebagai pengawas pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum [KPU],” jelas Djudju.

Permintaan diskualifikasi terhadap pasangan Jokowi-Ma’ruf ia anggap legal. Hari ini, Kivlan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar menjalani pemeriksaan pertama.

Pemanggilan kali ini merupakan yang kedua kalinya bagi purnawirawan TNI itu, Selasa (21/5/2019) lalu, Kivlan sempat dipanggil sebagai tersangka. Namun, dia berhalangan hadir karena masih berada di luar kota sehingga meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Seorang wiraswasta bernama Jalaludin melaporkan Kivlan atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM bertanggal 7 Mei 2019.

Kivlan disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 juncto Pasal 107.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri