Menuju konten utama

Kuasa Hukum Kivlan akan Ajukan Praperadilan & Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum Kivlan menilai penangkapan dan penahanan kliennya tak sesuai aturan.

Kuasa Hukum Kivlan akan Ajukan Praperadilan & Penangguhan Penahanan
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kanan) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/5/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama.

tirto.id - Kuasa Hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro menyatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan kepemilikan senjata ilegal.

“Rencana begitu [akan mengajukan praperadilan], alasannya sesuai normatif, ada aturan. Tapi untuk penangkapan dan penahanan Kivlan tak sesuai aturan,” ujar Djuju di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).

Ia menegaskan hal yang dituduhkan kepada kliennya tidak sesuai dengan aturan lantaran Kivlan tidak pernah memiliki maupun menguasai senjata api.

Djuju menyatakan bahwa senjata api yang dimaksudkan itu untuk berburu babi, bukan untuk dugaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei. Polisi telah menetapkan enam tersangka kepemilikan senjata api itu yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Berkaitan dengan penangguhan penahanan, tim kuasa hukum akan mengajukan permohonan besok. “Pasti, besok sudah kami ajukan,” ucap Djudju. Istri Kivlan, rekan dan pejabat ia perkirakan akan menjadi penjamin penahanan Kivlan.

Djuju kembali menegaskan kalau polisi tidak tepat menjerat Kivlan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api. Dan kemudian hingga menahannya di Rutan Polisi Militer Guntur, Jakarta Selatan.

Kini dia masih menyelesaikan berkas acara pemeriksaan dan diperiksa kesehatannya oleh dokter Polda Metro Jaya. Purnawirawan TNI itu akan mendekam di rutan selama 20 hari sejak hari ini.

Tim kuasa hukum juga mengupayakan agar kliennya bisa bebas kurang dari 20 hari. Kuasa hukum Kivlan lainnya, Suta Widhya berpendapat kliennya tidak perlu ditahan.

"Sebenarnya tidak ada alasan untuk menahan, tapi kita ikuti prosedur walau tidak ada bukti-bukti yang. Kivlan tidak pernah memegang senjata setelah pensiun, dia seorang dosen dan pembicara di berbagai tempat,” kata Suta.

Baca juga artikel terkait KASUS MAKAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Irwan Syambudi