Menuju konten utama

Kritik Penerbit & Pedagang Soal Ide Razia Buku PKI oleh Kejagung

Salah seorang penerbit dan penjual buka mengingatkan razia buku hanya akan membuat elektabilitas Jokowi kian turun. Alih-alih cari muka, langkah ini dinilai malah akan buat Jokowi marah.

Komandan Kodim 0712/Tegal Letkol Inf Hari Santoso menunjukkan lima judul buku yang disita dari sebuah pusat perbelanjaan di Kodim 0712/Tegal, Jawa Tengah. ANTARA/Oky Lukmansyah

tirto.id - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo melontarkan pernyataan kontroversial dengan mewacanakan razia besar-besaran terhadap buku-buku yang dianggap berisi gagasan komunisme. Gagasan Prasetyo dikritik banyak kalangan lantaran dianggap aneh dan melawan hukum.

Usul itu dikemukakan Jaksa Agung yang pernah menjadi politikus Partai Nasdem ini saat rapat evaluasi kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (23/1/2019) kemarin. Menurut Prasetyo, usulan itu muncul setelah Kejaksaan banyak merazia toko buku kecil.

“Mungkin perlu dilakukan razia buku yang memang mengandung PKI dan dilakukan perampasan di mana pun buku itu berada. Saya usulkan tadi kalau mungkin diadakan razia buku besar-besaran saja,” kata Prasetyo.

Usul yang Aneh

Pernyataan Prasetyo ini bikin sejumlah pemilik toko dan penerbit keheranan. Ini seperti dirasakan Ronny Agustinus, pendiri Marjin Kiri, sebuah penerbit buku-buku ilmu sosial humaniora.

Ronny menyebut usulan Prasetyo ini bakal sia-sia belaka. “Ngapain Kejaksaan Agung buang-buang anggaran sok-sokan mau studi, mempelajari, dan mengkaji? Wong, mereka enggak pernah baca buku, kok, disuruh baca-baca buku,” kata Ronny saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (24/1/2019) siang.

Menurut Ronny, Kejaksaan tak perlu bersusah payah mengusulkan razia buku jika hanya ingin tahu buku itu berisi tentang apa. Ia menyarankan Prasetyo dan jajarannya membaca ulasan buku di internet, lantaran razia justru cenderung meneror pemilik toko buku.

“Tinggal googling, keluar review dari banyak sekali masyarakat umum yang bacaan, pengetahuan, wawasannya lebih luas dari orang-orang Kejagung,” kata Ronny.

Ia pun mengaku kecewa dengan pernyataan bekas politikus Nasdem ini. Ini lantaran Prasetyo kerap membiarkan aparatnya merazia buku tanpa kajian dan landasan hukum yang jelas, meskipun razia ini dianggap tak bakal berdampak apa-apa terhadap penerbitnya.

“Jaksa Agung juga jangan sok cari muka. Kalau langkah-langkahnya malah bikin elektabilitas Jokowi turun, ente bakal diganti,” kata Ronny.

Sama seperti Ronny, Bilven Rivaldo Gultom alias Bilven Sandalista, pendiri penerbit dan toko buku Ultimus, juga heran dengan pernyataan Prasetyo. Ia bahkan menganggap “dalih mengkaji dan mempelajari” yang selama ini dipakai buat merazia, sebatas tipu-tipu belaka.

Anggapan ini dilatari razia yang menimpa Penerbit Ultimus pada 2016. Kala itu, buku berjudul Sejarah Gerakan Kiri Indonesia yang ditulisnya dan diterbitkan Ultimus dirazia tanpa alasan jelas dan dirinya pun tak pernah dipanggil ke pengadilan setelah buku itu disita dengan alasan dikaji.

“Buku itu tidak pernah diuji di pengadilan. Setelah disita, harusnya dibawa ke pengadilan dan diuji sebelum dinyatakan terlarang, sehingga dari penerbit atau penulis ada pembelaan. Ini enggak ada sama sekali,” kata Bilven kepada reporter Tirto, Kamis sore.

Pun demikian dengan Teddy W. Kusuma, pemilik sekaligus pengelola toko buku POST, di Pasar Santa, Jakarta Selatan. Teddy bahkan mengaku sedih karena usulan Prasetyo bisa melegitimasi aparat kejaksaan merazia buku dengan serampangan.

“Negara, kok, kembali ke arah totaliter dan anti-ilmu pengetahuan lagi,” keluh Teddy kepada reporter Tirto, Kamis sore.

Berkaca dari razia yang sudah dilakukan, kata Teddy, aparat seringnya merazia toko buku kecil padahal toko tersebut kerap menghadirkan wacana pengetahuan alternatif. “Tentu ini merugikan,” katanya.

Infografik Penyitaan Buku di Era Jokowi

Infografik Penyitaan Buku di Era Jokowi

Bisa Dibawa ke Meja Hijau

Sejauh ini, POST belum pernah dirazia. Namun, Teddy mengaku ia tetap waspada dan sudah menyiapkan antisipasi jika aparat tiba-tiba menggeruduk. Caranya dengan memberi arahan kepada penjaga toko bahwa razia buku dilarang dan bertentangan dengan hukum.

“Kalau sesuai putusan MK 2010, razia buku itu dilarang. Landasan hukumnya enggak ada. Jika seperti itu, razia sama saja dengan merampas atau mencuri, dan itu bisa kita tindak secara pidana,” kata Teddy.

Oleh karenanya, Teddy merasa siap mengambil langkah hukum jika suatu saat tokonya dirazia paksa aparat keamanan. “Ini sama dengan seseorang yang masuk ke rumah saya mengambil barang saya secara paksa,” katanya.

Persiapan yang dilakukan Teddy diapresiasi Kepala Advokasi YLBHI Muhammad Isnur. Menurut Isnur, para penerbit dan pemilik toko buku bisa memperkarakan razia itu ke meja hijau karena tak ada dasar hukum untuk razia tersebut.

“Para penerbit dan pemilik toko bisa melaporkan penyitaan tanpa dasar hukum. Itu sama dengan pidana. Bisa gugat juga dan melaporkan pelanggaran etik dan kepegawaian terhadap aparat yang melakukan razia,” kata Isnur.

Apa yang disampaikan Isnur benar adanya. Pada 2010, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan mencabut Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum.

Ketika itu MK memutuskan pelarangan buku musti lewat proses peradilan. Ada yang melapor, dan itu harus disertai pembuktian yang kuat.

“Tanpa melalui proses peradilan, merupakan proses eksekusi ekstra judisial yang tentu saja sangat ditentang di sebuah negara hukum,” kata Maria Farida, salah satu hakim konstitusi ketika membacakan putusan, seperti dikutip dari BBC.

Baca juga artikel terkait RAZIA BUKU atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Mufti Sholih