Menuju konten utama

KPK Selidiki Praktik Pinjam 'Bendera' Perusahaan Eksportir Benur

Stafsus eks Menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi diduga pakai perusahaan orang lain untuk dapatkan izin ekspor benur lobster.

KPK Selidiki Praktik Pinjam 'Bendera' Perusahaan Eksportir Benur
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi-saksi berkaitan praktik pemakaian perusahaan orang lain dalam kasus korupsi benih lobster.

Praktik culas ini diduga dilakukan oleh tersangka Staf Khusus eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP) untuk mendapatkan izin ekspor benur.

Penyidik memeriksa Bachtiar Tamin dan Baary Elmirfak Hatmadja masing-masing dari unsur swasta, Selasa (9/2/2021).

"Kedua saksi tersebut dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan perusahaan milik para saksi oleh tersangka AMP dari tahun 2018 untuk mendapatkan izin sebagai eksportir benur di KKP Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (10/2/2021).

Terkait pinjam bendera, KPK juga memanggil empat saksi lain, namun mangkir. Keempatnya tiga unsur wiraswasta Sugianto, Dian Nudin, Bong Lannysia serta satu ASN yakni Kepala Karantina Jakarta 1, Habrin Yake.

"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Tim Penyidik KPK akan segera kembali mengirimkan surat panggilan dan KPK tetap mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan selanjutnya," kata Ali.

Dalam kasus korupsi benur, KPK menetapkan tujuh tersangka, yakni sebagai penerima suap Edhy, Andreau, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sedangkan tersangka pemberi suap ada satu yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT) yang telah rampung penyidikannya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

KPK menduga Edhy menerima suap dari perusahaan-perusahaan pengekspor benur mencapai Rp9,8 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BENUR atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali