Menuju konten utama

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif

Perpanjangan masa penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan.

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron (kiri) memakai rompi tahanan usai ditangkap oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022).ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI) dan kawan-kawan. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sebelumnya telah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap lelang jabatan.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RALAI dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 27 Desember 2022 sampai dengan 4 Februari 2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara pada Senin (26/12/2022).

Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan, di antaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.

KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.

Tersangka selaku penerima ialah RALAI, sedangkan tersangka pemberi suap adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Pemberi suap lainnya adalah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ) serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Saat ini, RALAI ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, sedangkan AEL, WY, dan AM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur serta HJ dan SH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Sebelumnya, KPK telah menahan mereka selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka RALAI selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023 memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Dalam kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangka RALAI membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT), termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.

Melalui orang kepercayaannya, tersangka RALAI kemudian meminta fee berupa uang pada setiap ASN yang ingin dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut.

Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh tersangka RALAI ialah tersangka AEL, tersangka WY, tersangka AM, tersangka HJ, dan tersangka SH.

Besaran fee yang diberikan dan diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan.

KPK menduga besaran nilai honor tersebut dipatok mulai dari Rp50-150 juta, yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka RALAI.

Selain itu, KPK menduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh tersangka RALAI karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.

Sedangkan, jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp5,3 miliar. KPK mengungkapkan penggunaan uang yang diterima tersangka RALAI tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas.

Selain itu, kata dia, tersangka RALAI juga diduga menerima pemberian lainnya dalam bentuk gratifikasi. Hal itu akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik.

Baca juga artikel terkait BUPATI BANGKALAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky