Menuju konten utama

KPK Periksa 7 Saksi untuk Dugaan Penerimaan Gratifikasi Zumi Zola

KPK baru menetapkan dua tersangka dalam perkara gratifikasi yakni Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan.

KPK Periksa 7 Saksi untuk Dugaan Penerimaan Gratifikasi Zumi Zola
Tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 Zumi Zola mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Senin (9/4/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan gratifikasi Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola. KPK mengagendakan pemeriksaan 7 saksi swasta, Senin (16/4/2018).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZZ," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/4/2018).

Ketujuh saksi tersebut terdiri atas Direktur Utama PT Merangin Karya Sejati Ismail Ibrahim dan stafnya Nano, Direktur Pat Hendy Mega Pratama Irawan Nasution, Direktur PT Blistik Jaya Djamino, Direktur Utama PT Usaha Batanghari Abdul Kadir, Direktur PT Dua Putri Persada Fatmawati, dan Hardono alias Aliang.

Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam perkara gratifikasi. Selain Zumi Zola, lembaga antirasuah menetapkan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.

KPK pun sudah menahan Zumi Zola, Senin (9/4/2018). Lembaga antirasuah menahan Zumi setelah memeriksa sang Gubernur Jambi selama 9 jam. Zumi menjalani masa penahanan 20 hari pertamanya di Rumah Tahanan Cabang KPK di Kavling C-1 Kuningan, Jakarta.

Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi sampai Rp6 miliar. Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK telah memeriksa 38 saksi untuk Zumi Zola dan Arfan sejak 1 Februari 2018. Para saksi meliputi pejabat pemerintah Provinsi Jambi, Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Direktur PT Chalik Suleiman, Ketua LPJKD Jambi, ibu rumah tangga, karyawan PT Armada Perkasa Mobilindo Suzuki Armada, wiraswastawan, dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP APBD JAMBI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri