Menuju konten utama

KPK Kembali Periksa Andi Narogong Bersama Dua Saksi Lain

KPK kembali memeriksa Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

Pengusaha pengerjaan proyek e-KTP Andi Narogong berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/4) . ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (17/4/2017), seperti diberitakan Antara.

Dalam penyidikan kasus e-KTP tersebut, KPK juga dijadwalkan memeriksa dua saksi untuk tersangka Andi Narogong.

Dua saksi itu, seorang wiraswasta bernama Karna Brata Lesmana dan pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Perekayasa Muda Bidang TIK Tri Sampurno.

Dalam persidangan e-KTP, KPK telah masuk pada tahap pembuktian terkait indikasi penyimpangan yang terjadi pada saat proses pengadaan proyek tersebut.

Menurut Febri, konstruksi besar dari perkara ini adalah pertama terkait perencanaan anggaran dengan segala informasi yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya dan yang kedua pada tahap pengadaan.

"Kami akan mulai membuktikan, Jaksa Penuntut Umum akan mulai membuktikan indikasi penyimpangan yang terjadi pada proses pengadaan tersebut, tentu beberapa aktor juga masih terkait dengan proses penganggaran karena ada aktor-aktor yang diduga mengawal anggaran hingga implementasi proyek e-KTP ini," ucap Febri.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri