Menuju konten utama

KPK Geledah Ruangan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Senayan

KPK menggeledah ruangan kerja Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Senayan pada Rabu sore (28/4/2021).

KPK Geledah Ruangan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Senayan
Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Selasa (28/8/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Ruangan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan itu dilakukan pada Rabu (28/4/2021) sore.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman membenarkan informasi itu. Penggeledahan dilakukan di lantai 4 gedung Nusantara 1, DPR RI.

"Tadi ada dari KPK periksa ruangan Pak Azis," kata Habib saat dikonfirmasi wartawan, Rabu malam.

Habib mengaku dirinya ikut mendampingi giat yang dilakukan KPK karena memang sesuai dengan tupoksi MKD. "Saya dari dapil kebetulan ke sini dari Cawang tadi. Iya di lantai 4 [geledahnya]," katanya.

Kemarin (27/4/2021), Habib juga membenarkan pihaknya telah mendapat laporan terhadap Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) unsur kepolisian.

Nama Azis disebut oleh penyidik Stepanus Robin Patujju yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

“MKD telah menerima aduan terhadap Pak Azis Syamsudin terkait kasus dugaan suap kepada penyidik KPK,” kata Habiburokhman, kemarin (27/4/2021).

Hal senada juga diungkapkan Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. "Penggeladahan dilakukan tentu dalam rangka pengumpulan bukti2 terkait perkara dimaksud," kata Ali, Rabu (28/4/2021).

Kasus suap antara Syahrial dan Robin diduga melibatkan Azis Syamsuddin. Politikus Golkar ini mempertemukan Robin dan Syahrial pada Oktober 2020 di rumah dinas Azis. Ketika itu Azis tahu Syahrial sedang bermasalah dengan KPK; komisi antirasuah sedang menyelidiki dugaan lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Robin diminta untuk menghambat kerja KPK.

Usai pertemuan di rumah Azis, Robin melibatkan seorang pengacara bernama Maskur Husain untuk mengurus kerja kotor ini. Mereka meminta Rp1,5 miliar kepada Syahrial. Sebelum Robin menjadi tersangka pada Kamis (22/4) lalu, ia sudah menerima Rp1,3 miliar dari Syahrial.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP WALI KOTA TANJUNGBALAI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo & Alfian Putra Abdi
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz