Menuju konten utama

KPK Fasilitasi Komnas HAM Periksa Irwandi Yusuf Terkait Kasus HAM

KPK memfasilitasi Komnas HAM untuk meminta keterangan Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf terkait dugaan pelanggaran HAM selama pemberlakuan DOM di Aceh tahun 2000 hingga 2004.

KPK Fasilitasi Komnas HAM Periksa Irwandi Yusuf Terkait Kasus HAM
Terdakwa kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 Irwandi Yusuf mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/2/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Komnas HAM untuk meminta keterangan Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf.

Komnas HAM akan meminta keterangan Irwandi terkait dugaan pelanggaran HAM selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh tahun 2000 hingga 2004.

"KPK memfasilitasi Komnas HAM RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap Irwandi Yusuf," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Rabu (8/5/2019).

Febri mengatakan, pihaknya memfasilitasi pemeriksaan itu setelah ada penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 7 Mei 2019.

Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf divonis bersalah menerima suap dan gratifikasi oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Atas perbuatannya, Irwandi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Irwandi pun dihukum membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, hakim juga mencabut hak Irwandi untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Irwandi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp1,05 miliar secara bertahap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Uang itu diberikan agar Irwandi menyerahkan proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ke pengusaha-pengusaha asal Bener Meriah.

Jaksa juga mengatakan, Irwandi telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebesar Rp8,71 miliar.

Jaksa pun mendakwa Irwandi telah menerima gratifikasi dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp32,45 miliar.

Atas gratifikasi tersebut, Irwandi didakwa telah melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara atas tindakan suap yang ia lakukan, jaksa mendakwa Irwandi dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS IRWANDI YUSUF atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno