Menuju konten utama

KPK Akan Panggil Miryam Besok Terkait Kasus e-KTP

KPK berharap Miryam bisa hadir dalam penjadwalan ulang itu sebagai tersangka agar KPK bisa mendalami lebih lanjut dan lebih efisien dalam proses penyidikan kasus-kasus lainnya, termasuk indikasi korupsi terkait e-KTP.

KPK Akan Panggil Miryam Besok Terkait Kasus e-KTP
Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani (kedua kiri) meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani pada Selasa (18/4/2017) sebagai tersangka pemberi keterangan palsu pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP berbasis elektronik (e-KTP).

"Sebelumnya minggu lalu, KPK telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, namun yang bersangkutan tidak datang dan ada surat yang kami terima dari pihak kuasa hukum yang mengatakan ada kegiatan lain sehingga akan dijadwalkan ulang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/4/2017).

Lebih lanjut Febri menjelaskan bahwa KPK berharap Miryam bisa hadir dalam penjadwalan ulang itu sebagai tersangka agar KPK bisa mendalami lebih lanjut dan lebih efisien dalam proses penyidikan kasus-kasus lainnya, termasuk indikasi korupsi terkait e-KTP.

"Kami harap besok yang bersangkutan datang karena jika pada penjadwalan ulang tidak datang, kami akan pertimbangkan pemanggilan kembali sekaligus perintah membawa atau tindakan lain dalam proses penyidikan ini," ucap Febri.

Sebelumnya, pada Senin (17/4), KPK memeriksa pengacara Elza Syarief sebagai saksi untuk diminta keterangannya terkait dengan peristiwa sebelumnya, yaitu pencabutan BAP yang dilakukan Miryam saat masih menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Tentu, kami dalami faktor penyebabnya apa dan apa saja yang disampaikan oleh Miryam S Haryani pada saat bertemu saksi pada saat itu, termasuk jika ada pihak-pihak lain yang menekan atau mencoba untuk mempengaruhi," ucap Febri.

Untuk diketahui, Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Dalam dakwaan disebut bahwa Miryam S Haryani menerima uang 23 ribu dolar AS terkait proyek e-KTP sebesar Rp5,95 triliun tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto