Menuju konten utama

KPK akan Panggil Lagi Setya Novanto untuk Jadi Saksi E-KTP

Penyidik KPK akan menjadwalkan kembali pemanggilan Ketua DPR RI Setya Novanto yang hari ini batal hadir untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP.

KPK akan Panggil Lagi Setya Novanto untuk Jadi Saksi E-KTP
Setya Novanto dimintai keterangan oleh media usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id -

Perihal ketidakhadiran Setya Novanto untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus e-KTP tersangka AA (Andi Agustinus atau Andi Narogong), Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengaku telah mendapatkan surat dari yang bersangkutan dan akan menjadwalkan pemanggilan kembali.

"Kami sudah terima surat dari saksi Setya Novanto bahwa yang bersangkutan tidak bisa datang pada hari ini dengan alasan kesehatan. Tentu akan kami jadwalkan ulang pemanggilan sesuai dengan kebutuhan atas penyidikan kasus ini," kata Febri di Gedung KPK, Jl H Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Pusat (7/7/2017).

Kendati begitu, Febri belum dapat memastikan kapan Setya Novanto akan dipanggil kembali sebagai saksi. Menurutnya, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan komunikasi internal terkait pemanggilan kembali tersebut.

"Nanti kami akan komunikasikan internal terlebih dahulu. Tentu akan kami panggil sesuai kebutuhan dan rencana penyidikan yang sudah disusun oleh KPK," kata Febri.

Menurutnya, selain Setya Novanto, satu saksi lain juga tidak hadir dalam panggilan hari ini adalah Mirwan Amir. Febri mengaku pihaknya masih akan menunggu Mirwan sampai sore.

"Ada dua ya yang belum hadir. Setya Novanto dan yang kedua per siang tadi Mirwan Amir masih belum datang. Kami tunggu sampai sore nanti," katanya.

Dalam pantauan Tirto, sampai pukul 16.00 WIB saksi yang datang ke KPK baru Khatibul Umam Wiranu, Jafar Hafsyah dan Jazuli Juwaini. Jafar dan Khatibul terlihat sudah keluar dari gedung KPK. Sementara Khatibul masih diperiksa oleh penyidik KPK.

Untuk itu, Febri mengaku akan menyampaikan hasil pendalaman atas saksi yang hadir sore nanti setelah pendalaman selesai. "Nanti akan kami sampaikan updatenya kembali, termasuk apa saja yang didalami," kata Febri.

Sejauh ini, Febri menuturkan telah ada 140 saksi yang dipanggil untuk keperluan untuk kasus e-KTP atas nama AA dan ada lebih dari 130 yang dipanggil ke pengadilan.

"Pemeriksaan masih akan terus dilakukan, sampai hari ini ada sekitar 140 saksi dalam kasus KTP elektronik untuk tersangka AA yang sudah kami agendakan untuk diperiksa. Kalau dengan kebutuhan saksi dengan dua tersangka sebelumnya tentu masih akan cukup banyak saksi yang akan dipanggil. Di pengadilan kami memanggil sekitar 130 saksi," terang Febri.

Banyaknya saksi tersebut, kata Febri karena terdapat perbuatan-perbuatan dalam kasus ini dengan karakteristik yang berbeda-beda antara satu tersangka dengan tersangka lainnya.

"Ada perbuatan-perbuatan yang memiliki karakteristik yang berbeda antara satu dengan tersangka lain. Misalnya untuk tersangka AA dalam kasus e-KTP ada beberapa saksi baru yang juga akan kami panggil berbeda dengan Irman dan Sugiharto yang sudah diproses di persidangan. Nanti akan berlanjut ke depan siapa saja saksi yang akan dipanggil dalam kasus ini, termasuk pengembangan perkara kasus e-KTP," kata Febri.

Selanjutnya, Febri juga menuturkan penyelidikan dan pemanggilan saksi sudah pada tahap cluster politik setelah sebelumnya sudah memanggil saksi-saksi dari birokrat dan swasta.

"Kami memang masuk pada cluster politik saat ini, karena lebih dari 100 saksi yang sudah kami periksa sebelumnya adalah dari birokrasi dan pihak swasta. Di proses kasus e-KTP kami memang harus mendalami aspek anggarannya, di sana ada indikasi aliran dana dan sejumlah pertemuan-pertemuan. Juga aspek pengadaannya itu sendiri. Jadi memang butuh waktu dan butuh saksi yang banyak untuk penanganan perkara ini," jelas Febri.

Dalam proses pengembangan ini, Febri pun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang muncul. Menurutnya, selama ada alat bukti yang cukup maka akan segera ditingkatkan dari penyelidikan kepada penyidikan yang lebih dalam.

"Begitu ada dua alat bukti tersebut dan kemudian dalam proses expose misalnya itu disetujui dan disepakati artinya sudah cukup yakin, karena KPK harus bekerja secara prudent dan secara maksimal dalam setiap kasus, maka akan ditingkatkan di penyidikan," katanya.

Tidak lupa, Febri berharap agar setiap saksi yang dipanggil bisa memenuhi panggilan tersebut. Menurutnya, itu akan membuat mereka memiliki kesempatan lebih lanjut untuk mengklarifikasi informasi lebih lanjut.

"Kami berharap beberapa saksi yang sudah dipanggil sebelumnya, karena ada beberapa surat yang sudah kami sampaikan sebelumnya kepada para saksi, untuk bisa memenuhi kewajiban hukum tersebut. Itu lebih baik daripada tidak hadir sehingga tidak mendapatkan kesempatan juga untuk mengklarifikasi informasi-informasi lebih lanjut," katanya.

Sebelumnya, Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR-RI Hani Tahaptari saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan ketidakhadiran Setya Novanto ke KPK karena sakit.

"Pak Setnov kan sibuk ya. Beliau kurang enak badan. Sakit sudah beberapa hari ini. Jadi tidak bisa memenuhi panggilan KPK," kata Hani saat dihubungi oleh Tirto, Jumat (7/7/2017).

Hani pun menuturkan bahwa Novanto dalam beberapa hari terakhir sudah menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit. "Pak Setnov sudah ke rumah sakit. Sudah diperiksa dokter. Sudah mendapatkan obat juga," kata Hani.

Namun, untuk nama rumah sakit dan tanggal Novanto melakukan pemeriksaan Hani mengaku tidak tahu dan mesti mengecek terlebih dahulu terkait hal itu. "Nanti saya cek dulu ya. Insyaallah saya informasikan ke, Mas," katanya.

Untuk itu, menurut Hani, Novanto kemudian melayangkan surat ke KPK yang menyatakan ketidaksanggupannya menghadiri panggilan KPK sebagai saksi hari ini.

"Makanya Pak Setnov melayangkan surat ke KPK kalau berhalangan hadir hari ini karena sakit," katanya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Maya Saputri