Menuju konten utama
RUU Kesehatan

Komunitas Perokok Bijak Minta Hapus Pasal Zat Adiktif

Komunitas Perokok Bijak menilai pasal 154 dalam RUU Kesehatan perlu dievaluasi pemerintah.

Komunitas Perokok Bijak Minta Hapus Pasal Zat Adiktif
Ilustrasi kolase dari cukai rokok dari Filipina dan Indonesia. tirto.id/fiz

tirto.id - Penolakan atas pasal zat adiktif yang menyejajarkan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan terus bermunculan, di tengah pembahasaan antara pemerintah dengan DPR.

Ketua Komunitas Perokok Bijak, Suryokoco Suryoputro mengatakan, penyetaraan dua produk yang berbeda baik jenis, dampak, maupun legalitasnya perlu dihilangkan dalam pasal 154. Dia menilai narasi tersebut membahayakan kelangsungan industri tembakau.

Dalam pasal 154 RUU Kesehatan Omnibus Law dijelaskan produk tembakau dikategorikan sebagai zat adiktif bersama dengan narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol.

"Sebagaimana tercantum dalam pasal 154 di RUU Kesehatan merupakan hal yang tidak berdasar dan harus dihilangkan," katanya di Jakarta, Senin (22/5/2023).

Dia menuturkan regulasi terkait pertembakauan yang ada saat ini sudah lebih dari cukup, bahkan bisa dibilang sangat ketat. Sebab itu, dia mengklaim tidak dibutuhkan aturan lain atau perumusan aturan baru yang lebih ketat lagi.

“Sebenarnya, tinggal bagaimana penegakan aturannya dan seterusnya,” ujarnya.

Dia melanjutkan bahwa upaya penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam RUU Kesehatan ini tidak hanya berlebihan. Tetapi memberikan kesan bahwa pihak yang mengusung kurang kerjaan.

Lebih lanjut, dia berharap pemerintah untuk melakukan evaluasi munculnya pasal tersebut. Tidak hanya itu, dia juga meminta agar pemerintah transparan siapa saja yang terlibat dalam perumusan aturan.

“Kalau inisiasinya dari Kementerian Kesehatan, ya gamblang saja urusannya," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Siti Nadia Tarmizi menuturkan tembakau dan juga alkohol tidak sama perlakuannya dengan narkotika dan psikotropika.

Dia menjelaskan tembakau, alkohol dan juga narkotika dan psikotropika dalam RUU hanya dikelompokkan kedalam pasal zat adiktif atau unsur yang memiliki ketergantungan jika dikonsumsi.

"Pengelompokan tersebut bukan berarti Tembakau dan Alkohol diperlakukan sama dengan Narkotika dan Psikotropika dimana kedua unsur tersebut ada pelarangan ketat dan hukuman pidananya," kata dia kepada Tirto.

Nadia menjelaskan narkotika dan psikotropika diatur dalam Undang-Undang khusus. Tembakau dan alkohol tidak akan dimasukan kedalam penggolongan narkotika dan psikotropika karena berbeda undang-undangnya.

"Tembakau dan alkohol tidak akan disamakan dengan ganja dll yang ada pidana dan pelarangannya," katanya.

Pengelompokan tembakau dan alkohol sebagai zat adiktif, lanjut Nadia sebenarnya sudah ada dalam Undang-Undang Kesehatan yang saat ini berlaku.

"Jadi tembakau dan alkohol tidak benar akan diperlakukan sama dengan narkotika dan psikotropika," ujarnya.

Terkait dengan draf RUU Kesehatan, Nadia menyampaikan daftar inventaris masalah (DIM) sudah diserahkan ke DPR. Apabila ada masukan dari masyarakat, bisa menyampaikan hal tersebut kepada DPR.

“Saat ini DIM sudah diserahkan kepada DPR. Mungkin masukan bisa disampaikan ke DPR untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan dengan Pemerintah,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait DIM RUU KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin