Menuju konten utama

Komnas HAM & Kejagung Lanjutkan Pengusutan Kasus Tragedi Semanggi

Komnas HAM akui bukan perkara mudah menyelesaikan kasus Tragedi Semanggi I dan II karena melibatkan banyak pihak.

Komnas HAM & Kejagung Lanjutkan Pengusutan Kasus Tragedi Semanggi
Sejumlah mahasiswa membentangkan spanduk saat peringatan 21 tahun tragedi Semanggi I di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta, Rabu (13/11/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah bersepakat dengan Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM dalam Tragedi Semanggi 1 dan 2.

"Iya, lanjut. Semua lanjut," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (24/1/2020) seperti dilansir dari Antara.

Taufan, didampingi sejumlah komisioner Komnas HAM bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Mereka di antaranya Sandrayati Moniaga, Beka Ulung Hapsara, Amirrudin Al Rahab, dan Choirul Anam.

Menurut Taufan, pertemuan itu untuk memperkuat komunikasi, termasuk mengklarifikasi beberapa hal yang sempat menjadi polemik di media massa, salah satunya adalah mengenai pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut tak ada pelanggaran HAM berat dalam tragedi Semanggi I dan II berdasarkan rekomendasi politik dalam rapat paripurna DPR RI periode 1999-2004.

"Ya, misalnya, pernyataan dari Pak Jaksa Agung. Itu sudah diklarifikasi. Bahwa sebetulnya kami semua sepakat duduk bersama-sama tanpa musti menciptakan kehebohan di ruang publik supaya jalan penyelesaian, baik yudisial maupun nonyudisial bisa didapatkan," tuturnya.

Namun, diakui Taufan, bukan perkara mudah menyelesaikan kasus ini karena melibatkan banyak pihak sehingga komunikasi diharapkan semakin diperkuat di bawah koordinasi dari Menko Polhukam.

Dalam pertemuan itu, kata dia, ditegaskan pula bahwa ranah Komnas HAM terkait kasus Semanggi 1 dan 2 sudah pada tahap penyelidikan dan sudah dilakukan.

"Kalau ada hal yang masih katakanlah perlu, bahan bukti, segala macem, itu kita persilakan Pak Jaksa Agung untuk meneruskan dan tidak perlu mempolemikkan di media lagi," ucapnya.

Taufan pun meminta seluruh pihak untuk tidak lagi mempolemikkan hal-hal yang bersifat teknis terkait Tragedi Semanggi 1 dan 2. Menurut Taufan, Mahfud juga sudah memberikan usulan untuk menyelesaikan persoalan berkaitan dugaan pelanggaran berat, misalnya, melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

"Pak Menko sudah memberikan satu usulan, misalnya, penyelesaian melalui KKR tentang kasus-kasus tertentu. Ayo dibahas. Jangan berdebat lagi soal yang teknis. Karena itu mundur ke belakang," ujarnya.

Rencananya, Menko Polhukam Mahfud MD juga akan menjadwalkan pertemuan Komnas HAM dengan Jaksa Agung. Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga akan menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) mengundang Komnas HAM.

"Ya, itu DPR. DPR membuat RDP, kami nunggu. Kalau ada undangan RDP dari DPR kita akan datang," pungkas Taufan.

Baca juga artikel terkait TRAGEDI SEMANGGI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto