Menuju konten utama

KLHK: Industri Ciu & Tekstil Sumber Utama Pencemaran Bengawan Solo

KLHK mengatakan industri tekstil dan perusahaan ciu adalah penyebab utama pencemaran Bengawan Solo.

KLHK: Industri Ciu & Tekstil Sumber Utama Pencemaran Bengawan Solo
Warga beraktifitas di kawasan taman dinding parapet yang dihiasi mural tema kebersihan lingkungan sungai Bengawan Solo di Jurug, Solo, Jawa Tengah, Senin (26/11/2018). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp.

tirto.id - Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Djati Witjaksono Hadi menyebut kementerian sudah tahu sumber utama pencemaran Sungai Bengawan Solo. Hal ini diketahui setelah “koordinasi dengan pemda dan komunitas serta warga.”

“Sumber pencemar utamanya adalah industri tekstil dan usaha skala kecil pembuatan ciu atau alkohol,” kata Djati kepada reporter Tirto, Jumat (8/11/2019).

Menurut dia, pencemaran dapat terjadi karena industri tidak mengikuti peraturan mulai dari izin lingkungan, termasuk tata cara mengolah air limbah. Sebelum dibuang, air limbah harus memenuhi baku mutu yang ada dan memiliki izin pembuangan air limbah dari bupati/wali kota setempat.

“Untuk usaha skala kecil batik dan pembuat ciu, dari KLHK dapat menyediakan pengolah air limbah komunal dengan syarat ada lokasi di area usaha skala kecil tersebut,” terang Djati.

Djati juga mengatakan KLHK akan mendorong penguatan dan peran serta masyarakat serta komunitas peduli sungai melalui pos penjaga sungai serta patroli sungai.

“Masyarakat dan komunitas per segmen sungai diharapkan bekerja bersama pemerintah untuk melakukan pemetaan persampahan. Titik-tik pembuangan limbah, pengawasan dan menggerakkan warga agar berbudaya bersih.”

Rencananya pekan depan KLHK akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Daerah yang jadi fokus pembenahan adalah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo.

Direktur Pengendalian Pencemaran Air KLHK, Lukmi, menambahkan kementerian sudah menerbitkan penetapan daya tampung beban pencemaran (DTBP) untuk Bengawan Solo dengan mencantumkan beban pencemaran eksisting dan beban pencemaran yang ideal.

“Sehingga status mutu air sungai tersebut masuk kelas 2. Juga kontribusi beban pencemar dari sumber-sumber pencemar yang ada di segmen dan atau kabupaten/kota di DAS Bengawan Solo. DTBP ini jadi dasar bagi pemda untuk menerbitkan izin pembuangan air limbah,” ungkap dia.

Pencemaran Sungai Bengawan Solo berdampak terhadap kebutuhan air baku Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo sejak 1 November 2019. Setidaknya 16 ribu pelanggan PDAM Solo tak dapat air bersih. Seluruh pelanggan itu selama ini mendapat suplai air dari tiga instalasi pengolah air (IPA) PDAM Solo meliputi wilayah Jebres, Jurug dan Semanggi.

Baca juga artikel terkait INDUSTRI TEKSTIL atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Zakki Amali
Penulis: Zakki Amali
Editor: Rio Apinino