Menuju konten utama

Kepala BKKBN Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Susuk KB II

Kejaksaan Agung menetapkan Kepala BKKBN dalam kasus tersebut, yakni, mengintervensi proses pengadaan susuk KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter.

Kepala BKKBN Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Susuk KB II
Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty memberikan sosialisasi mengenai program Kependudukan dan KB Pembangunan Keluarga bagi tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda di Kota Sorong, Senin (24/7). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda.

tirto.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Kepala BKKBN berinisial SCS (Surya Candra Surapaty) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun anggaran 2014-2015.

"Benar tersangka baru, Kepala BKKBN," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus, Warih Sadono di Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Dirdik menyebutkan peranan yang bersangkutan dalam kasus tersebut, yakni, mengintervensi proses pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter.

Dari hasil penyidikan Kejagung, penyidik mendapatkan bukti-bukti hingga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, katanya.

Pihaknya menjadwalkan akan memeriksa Kepala BKKBN tersebut pada pekan depan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp27 miliar itu.

Kasus itu bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp191.340.325.000 yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.

Kemudian, pada saat proses pelelangan berlangsung, penawaran harga dikendalikan oleh PT Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang. Hal ini menyebabkan lelang berlangsung dengan harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni, YW pekerjaan Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-51/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.

LW pekerjaan Direktur PT Djaja Bima Agung berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-52/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.

KT pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Kasi Penyediaan Sarana Program/ mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-53/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.

Tim Penyidik dalam mengungkap kasus itu telah memeriksa sebanyak 21 saksi.

Baca juga artikel terkait KEJAKSAAN AGUNG RI atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri