tirto.id - Panitia seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan daftar peserta yang lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) pada Sabtu (13/11/2021). Peserta SKD di Kemenkes dapat melihat status kelulusannya dengan cara:
- Buka laman https://casn.kemkes.go.id/Cpns/pengumuman.html
- Klik "Lihat Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)" di halaman utama
- Masukkan nomor peserta di kolom yang tersedia
- Klik "Cari Pelamar"
- Informasi terkait status kelulusan akan tampil secara otomatis di halaman
Link Rekapitulasi Hasil Kelulusan SKD CPNS Kemenkes 2021
Hanya peserta yang memperoleh status "P/L" yang dinyatakan lolos SKD dan berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB). Berdasarkan jadwal tahap 2 yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) SKB CPNS 2021 akan dilaksanakan pada 27 November hingga 18 Desember 2021.
Meskipun SKB masih akan dilaksanakan beberapa hari lagi, namun persiapan SKB CPNS 2021 sudah mulai dilaksanakan dari sekarang. Berikut jadwal persiapan SKB CPNS 2021 Kemenkes berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh BKN dan Pengumuman Nomor: KP.01.02/IV/19666/2021
- Penetapan lokasi ujian SKB oleh instansi : 11-12 November 2021
- Pemilihan lokasi ujian oleh peserta : 15-16 November 2021
- Pengumuman jadwal pelaksanaan ujian oleh instansi : 22 November 2021
- Cetak kartu peserta ujian : Akan diumumkan kemudian.
- Pelaksanaan SKB CPNS 2021: 27 November-18 Desember 2021
Passing Grade
SKD CPNS Kemenkes 2021
Kebijakan pemerintah yang berlaku saat ini mengatur soal pembatasan kuota peserta untuk SKB. Dalam Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, disebutkan bahwa SKB hanya dapat diikuti paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari peserta yang memenuhi nilai ambang batas.
Sebagai contoh, jabatan Apoteker di Kemenkes membuka 2 kebutuhan formasi. Maka, yang berhak mengikuti SKB untuk jabatan tersebut adalah 6 orang atau tiga kali dari jumlah kebutuhan jabatan.
Keenam orang tersebut ditentukan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang berhasil mencapai nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2021.
Lalu, berapa sebenarnya besaran nilai ambang batas untuk SKD? Besaran nilai ambang batas diatur dalam Kemenpan RB Nomor 1128 Tahun 2021 berdasarkan pilihan formasi masing-masing peserta.
Nilai ambang batas yang ditetapkan berupa nilai total SKD, nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Berikut besaran nilai ambang batas berdasarkan formasi yang dibuka oleh Kemenkes tahun ini, berikut:
Formasi Jabatan | Nilai Ambang Batas | |||
TWK | TIU | TKP | Total SKD | |
Kebutuhan Umum | 65 | 80 | 166 | 311 |
Kebutuhan Khsus Disabilitas | - | 60 | - | 286 |
Kebutuhan Khusus Cumlaude | - | 85 | - | 311 |
Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat | - | 60 | - | 286 |
Kebutuhan Umum Dokter | - | 80 | - | 311 |
- Dokter dengan kualifikasi pendidikan dokter atau dokter spesialis;
- Dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter gigi atau dokter gigi spesialis;
- Dokter pendidik klinis.
Materi dan Kisi-kisi SKB CPNS Kemenkes 2021
Melalui Pengumuman Nomor: KP.01.02/IV/19666/2021 panitia seleksi CPNS Kemenkes menyebutkan bahwa SKB akan diselenggarakan mulai November 2021 di 34 provinsi.
Materi yang diujikan dalam SKB CPNS Kemenkes 2021 akan disesuaikan dengan standar kompetensi bidang jabatan yang dilamar oleh masing-masing peserta. Secara umum, materi SKB untuk rekrutmen CPNS Kemenkes 2021 meliputi:
- SKB sesuai substansi jabatan dengan computer assisted test (CAT)
- Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi
- Wawancara dan praktik kerja untuk jabatan Dosen Asisten Ahli dan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama
- Praktik kerja untuk jabatan Pranata Komputer
- Wawancara untuk jabatan tertentu
- Penugasan sebagai dokter, dokter gigi dan bidan pada program Pegawai Tidak Tetap Kemenkes dengan sekurangkurangnya telah melaksanakan tugas selama 6 bulan
- Penugasan sebagai dokter spesialis pada program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) atau Pendayagunaan Dokter Spesialis (PDGS) dengan sekurang-kurangnya telah melaksanakan tugas selama 6 bulan
- Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung Program Nusantara Sehat (NS) Kemenkes dengan sekurangkurangnya telah melaksanakan tugas selama 1 tahun
- Penugasan sebagai pegawai non PNS Kemenkes dengan sekurang-kurangnya melaksanakan telah tugas selama 1 tahun.
- Penugasan sesuai jabatan yang dilamar pada instansi lainnya dengan sekurang-kurangnya telah melaksanakan tugas selama 1 tahun.
- Ahli Pertama Administrator Kesehatan
- Ahli Pertama Entomolog Kesehatan
- Ahli Pertama Epidemiolog Kesehatan
- Ahli Pertama Nutrisionis
- Ahli Pertama Penyuluh Kesehatan Masyarakat
- Ahli Pertama Pembimbing Kesehatan Masyarakat
- Ahli Pertama Sanitarian
Download Kisi-kisi SKB CAT CPNS Kemenkes 2021 PDF
Editor: Yandri Daniel Damaledo