Menuju konten utama

Kemenkeu: Kepastian Kenaikan Nilai Dana Desa Tunggu Hasil Evaluasi

Kepastian rencana kenaikan Dana Desa pada 2019 bergantung hasil evaluasi pelaksanaan program ini pada 3 tahun terakhir.

Kemenkeu: Kepastian Kenaikan Nilai Dana Desa Tunggu Hasil Evaluasi
(Ilustrasi) Seorang warga melintasi jalan yang dibangun dengan menggunakan dana desa di Desa Kabobona, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (21/3/2017). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah.

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memastikan rencana kenaikan nilai Dana Desa pada 2019. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo menyatakan kepastian soal rencana itu masih menunggu hasil evaluasi terhadap pemberian insentif tersebut dalam tiga tahun terakhir.

"Kita siap memenuhi Rp1,4 miliar setiap desa (pada 2019), tapi kita melakukan review dulu," kata Boediarso dalam pemaparannya di Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (12/12/2017) seperti dikutip Antara.

Menurut Boediarso, evaluasi ini perlu dilakukan untuk menyiapkan aturan main yang lebih memadai serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya aparat desa dan pendamping dana desa. Hal ini agar penyaluran Dana Desa dapat lebih efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Kalau kita tidak menyiapkan peningkatan capacity building aparat dalam mengelola keuangan desa, maka dikhawatirkan peningkatan dana desa dalam jumlah besar dapat menjadi celah penyalahgunaan, karena pemborosan, inefisiensi dan salah sasaran harus kita cegah," ujar dia.

Evaluasi itu, menurut dia, juga menyasar aspek pencapaian tujuan pemberian dana desa, yakni terkait dengan dampak positif dalam mengentaskan kemiskinan, menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat serta mengatasi ketimpangan layanan publik antardesa.

"Pelaksanaan dana desa memang berhasil menurunkan jumlah penduduk miskin dan persentase penduduk miskin serta gini ratio (kesenjangan), tapi belum terlalu masif, artinya multiplier effect (dampak ikutan) belum efektif, sehingga pengelolaan dana desa harus ada yang diperbaiki," kata Budiarso.

Boediarso menambahkan peningkatan alokasi hingga Rp1,4 miliar per desa pada 2019 sesuai janji politik Presiden juga bukan merupakan hal yang mudah dilakukan karena tergantung ketersediaan anggaran negara.

"Semestinya 2019, naik menjadi 10 persen dari anggaran transfer ke daerah sesuai UU Desa. Kalau anggaran transfer ke daerah sekarang Rp706 triliun, 10 persennya baru sekitar Rp70 triliun-Rp75 triliun. Kalau Rp75 triliun, dibagi 75 ribu desa, baru Rp1 miliar per desa. Untuk Rp1,4 miliar berarti pagunya harus lebih besar," ujar dia.

Pemerintah selama ini memutuskan tidak menaikkan nilai Dana Desa pada tahun depan. Dalam APBNP 2017, pemerintah mengalokasikan dana desa sebesar Rp60 triliun. Nilai yang sama juga ditetapkan dalam APBN 2018. Dengan pagu tersebut maka sebanyak 74.910 desa rata-rata mendapatkan dana desa sebesar Rp800 juta per desa. Sementara itu, hingga pertengahan Desember 2017, penyaluran dana desa telah mencapai Rp59,19 triliun.

Baca juga artikel terkait DANA DESA

tirto.id - Ekonomi
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom