Menuju konten utama

Kemenhub Susun Strategi Tangani Truk Berlebihan Muatan

Kemenhub bakal menggunakan pendekatan edukasi, penegakan hukum, dan insentif untuk menangani truk berlebihan muatan di jalan raya.

Kemenhub Susun Strategi Tangani Truk Berlebihan Muatan
Puluhan bus dan truk yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera antre sebelum masuk ke kapal feri di Pelabuhan Merak, Banten, Jumat (17/5/2019). ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki/af/nz.

tirto.id - Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi akan mengeluarkan beberapa strategi untuk menangani truk Over Dimension dan Over Loading (Odol) alias truk berlebihan muatan.

Strategi ini, kata Budi, akan menangani permasalahan truk berlebihan muatan dari hulu hingga ke hilir.

"Kita tidak dapat mengandalkan polisi saja untuk menanganinya. Persoalan Odol intinya akan kami jalani terus pemberantasannya namun untuk mengatasinya kami juga melakukan pemberian edukasi atau dengan [pendekatan] soft power," kata dia usai melakukan rapat untuk merumuskan strategi truk berlebihan muatan, Jumat (28/6/2019).

Secara umum, kata Budi, ada tahapan strategi yang diajukan dalam rapat ini untuk menuntaskan persoalan Odol yaitu melakukan edukasi dengan cara preventif misalnya melalui sosialisas dan komitmen sopir dan pengusaha truk.

Cara lainnya, lanjut dia, dengan pendekatan penegakan hukum, kemudian membangun terminal barang yang terintegrasi. Selain itu, pihaknya, akan memberikan insentif untuk angkutan barang.

"Hasil komitmen dari sistem edukasi yaitu melakukan normalisasi kendaraan Odol dengan batas waktu 1 tahun untuk angkutan tangki dan 6 bulan untuk kendaraan umum," ujar dia.

Terkait tahapan insentif untuk angkutan barang ini, kata dia, ada 3 jenis insentif. Yaitu subsidi tarif angkutan barang, pengurangan pajak untuk angkutan barang, dan kemudahan dalam berusaha.

"Perlu ada kemauan kita semua untuk melakukan hal ini, termasuk kemampuan dan komitmen kita untuk menanganinya. Ini akan saya tindaklanjuti sampai ada draf sebelum saya sahkan sebagai pedoman kita untuk melakukan penertiban Odol," ujar dia.

Lebih lanjut menjelaskan, pada rencana penegakan hukum juga akan diciptakan Komitmen Zero Odol yaitu, penegasan aturan IMO atas Odol pada truk kontainer.

Kemudian pembentukan satgas (task force) normalisasi. Selain itu, ada pula penyidikan dan penuntutan bagi oknum yang masih melanggar ketentuan. Kemudian, pihaknya juga akan melakukan tilang dan penurunan barang serta penundaan perjalanan.

Baca juga artikel terkait KEMENHUB atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali