Menuju konten utama

Kemenhub Sarankan Pencairan THR Lebih Cepat Agar Arus Mudik Lancar

Kemenhub menyarankan pencairan THR dilakukan jauh hari sebelum cuti lebaran agar arus mudik bisa lebih lancar. 

Kemenhub Sarankan Pencairan THR Lebih Cepat Agar Arus Mudik Lancar
Petugas mengatur lalu lintas kendaraan di ruas jalan tol Cikampek Utama KM 70, Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (7/6/2019). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/hp.

tirto.id - Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai penetapan waktu cuti lebaran dan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bisa menjadi faktor yang menentukan kelancaran arus mudik.

Kepala Balitbang Kemenhub Sugihardjo mengatakan seharusnya pencairan THR dilakukan jauh hari sebelum masa cuti bersama berlangsung.

"Pemberian THR jauh hari sebelumnya dan pengaturan cuti supaya puncaknya [mudik] terdistribusi," kata dia di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta pada Jumat (14/6/2019).

Dia menjelaskan pencairan THR yang lebih cepat bisa membuat puncak arus mudik dan balik lebaran tidak terkonsentrasi pada satu atau dua hari saja.

"Jadi kalau THR-nya dikasih mepet akhirnya semua orang berangkat mepet. Padahal, kalau bicara tentang penyediaan sarana dan prasarana, kita harus lihat [perbedaan] kondisi normal dan kondisi lebaran," kata Sugihardjo.

Pencairan THR yang lebih cepat, kata dia, juga bisa memudahkan masyarakat mempersiapkan semua kebutuhan saat lebaran lebih awal.

"Kalau semuanya disiapkan untuk kondisi lebaran, biayanya mahal dan di luar lebaran jadi iddle capacity. Jadi yang [harus] kita lakukan adalah me-manage demand," ujar dia.

Pada tahun ini, pemerintah mencairkan THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada beberapa hari sebelum masa cuti lebaran berlangsung. THR PNS dicairkan paling lambat pada 24 Mei lalu. Sementara masa cuti lebaran dimulai pada 30 Mei 2019.

Baca juga artikel terkait MUDIK LEBARAN 2019 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Addi M Idhom