tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus menyiarkan berita bohong dan dugaan ujaran kebencian, serta barang bukti, kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022), sekira pukul 11.30 wib.
“Terhadap Tersangka Ferdinand Hutahaean dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Rorenmin Bareskrim Mabes Polri, terhitung mulai 24 Januari-12 Februari 2022,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, hari ini.
Ferdinand dianggap telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 subsidair Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 156a huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Atas perkara ini, Ferdinand Hutahaean sempat mengajukan penangguhan penahanan yang dilayangkan oleh kuasa hukumnya, Rony Hutahaean pada Senin (17/1/2022).
Rony mengatakan ada beberapa alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan, di antaranya Ferdinand merupakan tulang punggung keluarga, kemudian alasan kesehatan.
Kasus ini bermula ketika tersangka mencuit melalui akun Twitter @FerdinandHaean3, dia mengatakan "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," tulis Ferdinand. Cuitan itu dibuat Selasa, 4 Januari 2022, tapi ocehan tersebut kini telah dihapus.
Ferdinand mengklarifikasi maksud unggahannya. "Cuitan saya tidak menyasar kelompok tertentu, agama tertentu, orang tertentu, atau kaum tertentu. Yang saya lakukan adalah dialog imajiner antara pikiran dan hati saya," ujar dia.
Perkara ini dilaporkan oleh Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia Haris Pertama atas dugaan menyebarkan informasi pemberitaan bohong yang bisa menimbulkan keonaran masyarakat, Rabu (5/1).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri