tirto.id - Politikus asal Sumatera Utara, Ruhut Sitompul, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena menggunakan kata-kata kasar kepada pengguna jejaring sosial lain di Twitter.
Terkait dengan itu, MKD tetap memproses kasus Ruhut meski dia telah menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Dalam kaitan dengan kasusnya di MKD, karena ini sudah dibentuk panel, kami akan tetap menindaklanjutinya dengan sidang-sidang panel," kata Wakil Ketua MKD Sarifudin Sudding dikutip dari Antara, Jumat (13/1/2016).
Lebih lanjut Sarifudin mengatakan, MKD baru menghentikan proses penanganan suatu kasus jika status keanggotaan terlapor benar-benar sudah lepas dan anggota pengganti antar-waktu (PAW) sudah ditunjuk.
"Ketika anggota dewan belum berhenti, belum di-PAW, maka status keanggotaan itu masih melekat dan MKD masih memiliki kewenangan untuk melakukan proses terhadap kasus-kasus tersebut," kata dia.
Ia juga mengatakan bahwa MKD juga telah menerima tembusan surat pengunduran diri Ruhut beberapa waktu lalu dan surat itu telah dikirimkan ke pimpinan dewan namun belum ada tindak lanjut.
"Belum ada satu proses tindak lanjut di pimpinan dewan dan kita juga dari MKD akan mengonsultasikan masalah ini, dan mempertanyakan sudah sampai sejauh mana proses pengunduran diri yang bersangkutan," ujar Sarifudin.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto