Menuju konten utama

Kasus Penganiayaan M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan

Irjen Napoleon Bonaparte adalah perbuatannya kepada Muhammad Kece yakni memukul hingga melumuri tinja saat sama-sama menjadi tahanan di Rutan Bareskrim.

Kasus Penganiayaan M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/1/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara lima bulan dan 15 hari terhadap mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Napoleon dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece saat keduanya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Menyatakan, terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama," kata Ketua Ketua Majelis Hakim, Djuyamto di persidangan, Kamis (15/9/2022).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari," imbuhnya.

Menurut majelis hakim poin yang memberatkan putusan pada Irjen Napoleon Bonaparte adalah perbuatannya kepada Muhammad Kece yakni memukul hingga melumuri tinja.

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan saksi M Kece luka-luka," ujarnya.

Adapun yang membuatnya diberi keringan dalam hukuman adalah karena sikapnya yang sopan dan juga pihak M Kece sudah memaafkan.

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa dengan M Kece sudah saling memaafkan," terangnya.

Saat memberikan kesaksian di persidangan, Napoleon mengakui bahwa tinja yang digunakan adalah miliknya. Ia berdalih marah terhadap Kece yang telah menistakan agama.

Vonis hakim ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Napoleon yang disampaikan pada Kamis, 12 Agustus 2022. Napoleon dituntut JPU selama 1 tahun penjara lantaran dinilai telah terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang pembacaan putusan dilakukan secara daring di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji SH PN Jakarta Selatan. Dalam persidangan terdakwa Irjen Napoleon, tim pengacara Napoleon, dan JPU hadir secara langsung.

Baca juga artikel terkait KASUS NAPOLEON BONAPARTE atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto