Menuju konten utama

Kasus Baiq Nuril, BPN: Komitmen Prabowo Kasus Serupa Tak Terulang

"UU ITE ini jarang sekali menyasar mereka yang memiliki kekuasaan, kasus seperti Bu Nuril agaknya tidak boleh terjadi lagi."

Kasus Baiq Nuril, BPN: Komitmen Prabowo Kasus Serupa Tak Terulang
Ilustrasi Baiq Nuril. tirto.id/Sabit.

tirto.id - Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan kasus seperti Baiq Nuril tidak boleh terulang lagi bila aparat hukum dibangun dengan nalar berkeadilan. Hal tersebut, dikatakan Dahnil, yang menjadi salah satu komitmen Prabowo jika menjabat presiden nanti.

"UU ITE ini jarang sekali menyasar mereka yang memiliki kekuasaan, kasus seperti Bu Nuril agaknya tidak boleh terjadi lagi bila visi aparatur hukum kita sejak awal dibangun dengan nalar berkeadilan," tulis Dahnil kepada reporter Tirto lewat pesan singkat, Jumat (16/11/1018) pagi.

Ia menilai pisau hukum saat ini terasa runcing kepada masyarakat lemah yang tak memiliki kekuatan politik, atau rentan memburu pihak yang kritis terhadap pemerintah.

Dahnil mengatakan, sejak awal Prabowo ingin memastikan keadilan hukum hadir di tengah masyarakat. Mengingat salah satu persoalan yang tak hadir hari-hari ini adalah keadilan hukum.

"Itu komitmen Pak Prabowo," kata Dahnil.

Nuril dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Ibu tiga anak itu diberi sanksi 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp500 juta oleh MA.

MA memvonis Nuril melanggar aturan UU ITE dengan menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan kesusilaan. Padahal, Nuril merupakan korban pelecehan seksual secara verbal oleh kepala sekolah SMA Negeri 7 Kota Mataram berinisial M.

Merasa kerap dilecehkan, Nuril memutuskan untuk merekam perbincangan mereka sebagai bukti pelecehan seksual itu memang nyata. Meski mengaku risih dengan tingkah laku atasannya, tapi Nuril tak berani mengadu karena takut dipecat dari jabatannya sebagai staf bendahara.

PN Kota Mataram sempat memutuskan Nuril tidak bersalah dan membebaskannya dari status tahanan kota. Nuril dianggap tidak memenuhi unsur “mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi” yang mengandung kesusilaan.

Namun, Jaksa Penuntut Umum langsung mengajukan kasasi ke MA tanpa melalui banding di Pengadilan Tinggi. Pada 26 September 2018, majelis hakim MA menyatakan Nuril bersalah dan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri