Menuju konten utama

Kadivhumas Sanggah Ada Kelebihan Jenderal di Polri

Kepolisian Republik Indonesia membantah adanya kelebihan perwira berpangkat jenderal di institusi Polri. Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar di Mabes Polri

Kadivhumas Sanggah Ada Kelebihan Jenderal di Polri
Boy Rafli Amar. Antara foto/ M Agung Rajasa.

tirto.id - Kepolisian Republik Indonesia membantah adanya kelebihan perwira berpangkat jenderal di institusi Polri. Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2016).

Boy mengatakan, tidak ada kelebihan jenderal di institusi Polri. Namun, jika ada jenderal yang mendapat jabatan di luar institusi, biasanya ada permohonan atau permintaan dari Kementerian tertentu agar menempatkan perwira kepolisian di kementerian/lembaga (K/L).

Kalau ada yang ditempatkan di institusi lain, kata Boy, umumnya didasarkan pada kementerian tertentu untuk menempatkan personil kepolisian. Karena ada kemiripan dalam hal tugas, terutama terkait masalah hukum. Seperti Dirjen Imigrasi, Dirjen Kementerian Perdagangan dan Dirjen Kementerian Perhubungan Darat.

"Perhubungan darat ada kemiripan dengan lalulintas, pak Pudji dulu pernah menjabat sebagai Kakorlantas Polri. Jadi ditempatkan di sana (Dirjen Perhubungan Darat) karena beliau memiliki kompetensi di lalu lintas," katanya.

Dia menyebukan bahwa, jenderal yang masih aktif saat ini di institusi Polri sebesar 230 orang. Jumlah tersebut, dimulai dari strata bintang satu sampai bintang empat. Namun, yang memiliki jabatan struktural di institusi Polri sebanyak 130 pos.

Sementara itu, pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar mengatakan, ada jabatan non struktural, contohnya Analisis Kebijakan (Anjak) itu seperti non job dan diberi embel-embel. Itu kelebihan (Jenderal-red) banyak di Anjak.

"Artinya naik pangkat itu seleksinya tidak terlalu ketat. Hanya sekadar memberi kehormatan, kedekatan. Akibatnya rasionya (jenderal) belum tepat betul. Akibat kelebihan jenderal maka mereka disalurkan ke luar institusi," kata Bambang dihubungi, Jakarta, Selasa (26/4/2016).

Bambang juga mempertanyakan standar kenaikan pangkat para perwira tinggi (Pati) Polri. Pasalnya masyarakat tidak mengetahui soal kriteria seorang Pati naik pangkat. Yang hanya mengetahui adalah Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti)

"Kriteria itu tertutup di Wanjakti. Harusnya kriteria kenaikan pangkat dibuka kepada publik, baik pengabdiannya, pendidikan, jasa-jasanya, loyalitasnya atau kelemahannya," ungkap Umar.

Pengangkatan itu, lanjut dia, harus diberi indeks atau angka. Misalnya indek 1-10 untuk seorang perwira yang sekolah di Sespim Polri, Akabri/Akpol, dan Sespati.

Baca juga artikel terkait POLRI atau tulisan lainnya dari Reja Hidayat

tirto.id - Hukum
Reporter: Reja Hidayat
Penulis: Reja Hidayat
Editor: Agung DH