Menuju konten utama
Kasus Perusakan Dokumen

Joko Driyono akan Jalani Sidang Kedua di PN Jaksel Hari Ini

Joko Driyono akan menjalani sidang lanjutan kedua terkait kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor di PN Jaksel, hari ini.

Joko Driyono akan Jalani Sidang Kedua di PN Jaksel Hari Ini
Mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengikuti sidang perdana kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/5/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

tirto.id - Terdakwa kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor Joko Driyono akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019) hari ini.

Sidang kali ini merupakan yang kedua bagi mantan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI tersebut.

Jika tidak ada perubahan, agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan pokok perkara, mendengarkan keterangan saksi-saksi dan penuntut umum, serta menghadirkan barang bukti.

"Betul, hari ini sidang. [Agendanya] sidang alat bukti saksi, acharge, yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum," ungkap Kuasa Hukum Joko Driyono, Andru Bimaseta saat dikonfirmasi reporter Tirto melalui pesan singkat, Kamis (9/5/2019).

Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono sebelumnya sudah menjalani persidangan perdana pada Senin (6/5/2019) sore yang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Kartim Haerudin tersebut, Jokdri didakwa dengan tiga pelanggaran.

Pertama, melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 karena mengambil barang bukti. Kedua, melanggar Pasal 235 juncto Pasal 231 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsidiair Pasal 232 juncto Pasal 235 juncto Pasal 55 ayat (1) karena menghancurkan barang bukti.

Lalu terakhir Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 karena menghalangi penyidikan.

"Jadi tiga pasal ya. Ancaman tertingginya tujuh tahun," tutur Sigit Hendradi Senin lalu.

Jokdri mulanya ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor per Kamis (14/2/2019) lalu.

Dari keterangan sejumlah saksi kunci, dia terbukti menjadi aktor intelektual di balik penghancuran sejumlah dokumen saat kantor PT Liga Indonesia (LI) disegel penyidik Satgas Antimafia Bola, Kamis 31 Januari 2019.

Sejak ditetapkan tersangka dan sebelum statusnya menjadi terdakwa, Jokdri telah lima kali diperiksa oleh Satgas Antimafia Bola di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya.

Selain ditanyai soal penghancuran dokumen, dia dimintai keterangan seputar potensi pengaturan skor di sepak bola nasional. Pria kelahiran Ngawi, 8 Agustus 1965 itu juga ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 13 April 2019.

Baca juga artikel terkait PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Hukum
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno