Jenis Pelanggaran yang Dikenai Tilang Manual Polda Metro Jaya

Reporter: Adi Briantika, tirto.id - 7 Des 2022 08:47 WIB
Polisi dapat melakukan tilang manual terhadap pengendara yang memalsukan pelat nomor, balap liar dan knalpot brong. Hanya perwira saja yang bisa menindak.
tirto.id - Polda Metro Jaya akan menerapkan kembali tilang manual untuk beberapa pelanggaran lalu lintas.

"Tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan pelat nomor polisi dan melepas pelat nomor polisi, balap liar, dan knalpot brong," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Desember 2022.

Hal itu dilakukan lantaran tak banyak pelanggaran yang mampu dijangkau oleh kamera tilang elektronik, misalnya banyak pengendara sengaja mencopot atau memalsukan pelat nomor kendaraan. Biasanya ini dilakukan agar dapat melintasi kawasan ganjil-genap ibu kota.


Nantinya hanya polisi tingkat perwira yang berhak bertindak. "Seperti biasa, (pelanggar) dihentikan. Kami tilang mereka yang memalsukan pelat nomor. Saat ini yang melakukan (tilang hanya) perwira," jelas Latif.

Penilangan elektronik ini berlaku setelah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk tidak menggelar tilang secara manual. Instruksi tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Kemudian, pada tahun depan, Polda Metro Jaya bakal menerima hibah dari Pemprov DKI Jakarta berupa 70 kamera E-TLE statis. Hingga kini ada 57 kamera E-TLE statis yang digunakan oleh Polda Metro Jaya. Pada hal ini, penegakan hukum terhadap para pelanggar lalu lintas akan dilakukan secara elektronik menggunakan kamera E-TLE statis dan kamera mobile.

Polda Metro Jaya menyiapkan 10 E-TLE mobile yang akan diluncurkan pada 13 Desember. Kamera E-TLE mobile akan terpasang di mobil patroli polantas khusus yang berkeliling ke sejumlah titik yang tak terjangkau kamera E-TLE statis.



Baca juga artikel terkait TILANG atau tulisan menarik lainnya Adi Briantika
(tirto.id - Hukum)

Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky

DarkLight