Menuju konten utama

Instran: Integrasi Bisa Dilakukan Tanpa Akuisisi PT KCI

INSTRAN menilai akuisisi MRT Jakarta dan PT KCI tidak perlu dilakukan. Karena integrasi bisa dilakukan tanpa melakukan kerja sama operasi.

Instran: Integrasi Bisa Dilakukan Tanpa Akuisisi PT KCI
Sejumlah penumpang bersiap menaiki rangkaian KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (11/6/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

tirto.id - PT MRT Jakarta berencana akan mengakuisisi 51 persen saham milik PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) dari PT KAI (Persero). Dengan begitu, BUMN DKI Jakarta akan menjadi pemegang saham mayoritas perusahaan pengelola kereta rel listrik (KRL) itu.

Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN), Deddy Herlambang menilai, akuisisi tersebut tidak perlu dilakukan. Karena integrasi antara PT MRT Jakarta dan PT KCI bisa dilakukan tanpa dengan melakukan kerja sama operasi (KSO) dan membuat nota kesepahaman.

"Tarif integrasi hanya KSO/MoU pun bisa tanpa harus akuisisi (bila akuisisi terlalu naif)," kata Deddy kepada Tirto, Senin (10/10/2022).

Dia mencontohkan, seperti integrasi dilakukan oleh operator jalan tol, di mana di dalamnya ada PT Waskita, PT Jasa Marga dan lainnya. Menurutnya mereka tidak pernah melakukan akuisisi untuk alasan integrasi.

"Jalan tol itu tarif integrasi berhasil tanpa harus akuisisi antar operator bisa. Ini hanya arahan bukan produk hukum, yang diarahkan integrasi tarif bukan integrasi korporasi," ujarnya.

Di sisi lain, Deddy memahami adanya reaksi penolakan dilakukan oleh Serikat Pekerja PT KAI atau SPKA. Menurutnya penolakan tersebut wajar. Karena mereka sebagai karyawan perlu untung yang lebih besar.

"Siapapun mana mau sebelumnya terima laba 100 persen bila akuisisi/merger hanya terima 49 persen ? Padahal perusahaannya bukan masuk risiko pailit," pungkasnya.

Sebelumnya SPKA menolak rencana akuisisi PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) oleh PT MRT Jakarta. Para serikat bahkan mengancam akan melakukan aksi mogok kerja massal jika proses akuisisi tetap dilakukan.

“Jika aksi korporasi akuisisi tetap dilakukan, maka SPKA akan melakukan ancaman mogok nasional," tulis pernyataan SPKA yang diteken oleh pimpinan DPP dan DPD SPKA seluruh Indonesia, diterima Tirto, Senin (10/10/2022).

Serikat pekerja menilai aksi akuisisi saham KCI atau KAI Commuter bertentangan dengan regulasi, karena penugasan angkutan massal KRL dengan skema PSO itu kepada BUMN PT KAI, lalu diteruskan kepada anak perusahaannya yakni KCI selama ini tidak masalah karena KAI yang punya mayoritas saham KCI.

"SPKA mendukung integrasi transportasi, tetapi tidak dengan mengakuisisi. Integrasi yes, akuisisi no! Ini demi mencegah adanya permasalahan hukum serius di kemudian hari," sebut SPKA.

Baca juga artikel terkait KAI atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin