tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan, bantuan insentif bagi 44 ribu guru PAI (Pendidikan Agama Islam) Non-PNS mulai cair pada November 2021.
Total anggaran insentif tersebut senilai Rp66 miliar. Sesuai informasi dari Ditjen Pendidikan Agama Islam (Pendis), setiap penerima batuan ini akan mendapatkan insentif senilai Rp1,5 juta.
"Masing-masing [penerima] akan mendapat [insentif] Rp1,5 juta dipotong pajak," kata Dirjen Pendis Muhammad Ali Ramdhani dalam siaran resmi Kemenag RI pada Rabu (17/11/2021).
"Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing [guru penerima]," tambah dia.
Ramdhani menjelaskan 44 ribu guru PAI Non-PNS yang menjadi penerima insentif Rp1,5 juta tersebut tersebar di seluruh Indonesia.
Para penerima insentif merupakan guru PAI Non-PNS di Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, SMA maupun SMK, TK dan SLB di semua tingkatan.
Dia juga menegaskan bahwa, selain pemotongan untuk pajak dan biaya transfer antar-bank, tidak dibenarkan ada pemangkasan lain buat dana insentif tersebut.
"Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali [pemotongan untuk] pajak sesuai ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank," ujar Ramdhani.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menambahkan bahwa insentif tersebut merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pada guru PAI Non-PNS di sekolah, yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
"Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah," kata Yaqut.
Syarat Penerima Insentif Guru PAI Non-PNS 2021
Menurut Ramdhani, insentif tersebut diberikan pada guru PAI non-PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima, dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA), berdasarkan urutan prioritas. Adapun aplikasi SIAGA bisa diakses melalui link ini.
Detail syarat penerima insentif untuk guru PAI Non-PNS tersebut adalah sebagai berikut:
- Berstatus guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK
- Terdata dalam aplikasi SIAGA per-Maret 2021
- Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Belum Memasuki Usia Pensiun
- Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar
- Guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas
- Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas.
Editor: Yantina Debora