Menuju konten utama

Insentif Gaji Dokter Spesialis Antara Rp23-30 Juta per Bulan

Pemerintah pusat akan memberikan insentif gaji dalam rentang Rp23-30 juta per bulan kepada dokter spesialis yang ditugaskan menjalankan program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) di seluruh daerah Indonesia.

Insentif Gaji Dokter Spesialis Antara Rp23-30 Juta per Bulan
Tim dokter memasang jarum infus kepada penderita thalassemia di Rumah sakit Zainal Abidin, Banda Aceh, Jumat (9/1). Pihak Rumah sakit Zainal Abidin menyatakan kasus thalassemia terus meningkat, hingga kini sudah 300 orang terdaftar yang mendapat perawatan intensif, namun masih banyak lagi penderita thalassemia di Aceh yang diperkirakan berjumlah 1.500 orang. ANTARA FOTO/Ampelsa.

tirto.id - Pemerintah pusat akan memberikan insentif gaji dalam rentang Rp23-30 juta per bulan kepada dokter spesialis yang ditugaskan menjalankan program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) di seluruh daerah Indonesia.

"Dengan insentif tersebut maka diharapkan bisa mendorong wajib kerja dokter spesialis. Kita tidak hanya mewajibkan, tapi juga memberikan insentif," kata Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan Kementerian Kesehatan Usman Sumantri di Jakarta, Jumat, (3/2/2017) seperti dikutip dari Antara.

Namun, selain insentif dari Kementerian Kesehatan, Perpres Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis menyebutkan peserta WKDS juga akan mendapatkan fasilitas tempat tinggal atau rumah dinas yang diberikan oleh pemerintah daerah setempat. Selain itu, akan ada pemberian insentif juga dari pemerintah daerah di tempat dokter tersebut bekerja.

Terkait hal itu, Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Poedjo Hartono mengungkapkan gaji dokter spesialis di daerah bahkan bisa mencapai Rp80 juta per bulan.

"Dia sebagai dokter yang bekerja di rumah sakit tetap mendapatkan jasanya. Beberapa dokter yang saya lihat di Tidore itu take home pay dokter itu sekitar Rp80 juta, Rp23 juta dari Kementerian Kesehatan Rp25 juta dari pemerintah daerah dan yang didapat dari pelayanan kesehatannya sekitar Rp30 juta," paparnya.

Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 mewajibkan lulusan kedokteran spesialis untuk mengikuti program Wajib Kerja Dokter Spesialis.

Dokter spesialis yang lulus setelah ditetapkannya perpres tersebut pada 12 Januari 2017 wajib menjalankan tugas memberikan pelayanan kesehatan di seluruh daerah Indonesia.

Baca juga artikel terkait WAJIB KERJA DOKTER atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh