tirto.id - Pemerintah Indonesia di tahun 2011 membuat komitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 26 dan 41 persen dengan bantuan luar negeri pada tahun 2020. Komitmen yang dilanggar sendiri dengan membangun lebih banyak PLTU Batubara sebagai penyumbang emisi gas rumah kaca nomor satu. Indonesia masih menjadi negara pengekspor batubara terbesar di dunia, namun industri batu bara hanya menyumbang 4 persen dari PDB Indonesia.
Batu bara yang dibakar di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) memancarkan sejumlah polutan seperti NOx dan SO3, kontributor utama dalam pembentukan hujan asam dan polusi PM2.5. Masyarakat ilmiah dan medis telah mengungkap bahaya kesehatan akibat partikel halus (PM2.5) dari emisi udara tersebut. PLTU Batubara juga memancarkan bahan kimia berbahaya dan mematikan seperti merkuri dan arsen.
Penambangan batu bara menyebabkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki terhadap tanah, sumber air, udara dan juga membahayakan kesehatan, keamanan dan penghidupan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pertambangan. Menurut studi yang dilakukan Greenpeace Indonesia pada 2014 lalu, sepanjang 3000 km atau sebanyak 45% sungai di Kalimantan Selatan berpotensi tercemar limbah berbahaya dari konsesi tambang.
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti
Masuk tirto.id


























