Menuju konten utama

ICW Galang Dukungan Tolak Revisi UU KPK

Indonesian Corruption Watch menggalang dukungan publik untuk menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK. Hal tersebut ditandaskan oleh Koordinator ICW, Ade Irawan, usai menemui pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

ICW Galang Dukungan Tolak Revisi UU KPK
Peneliti CSIS J.Kristiadi (tengah) bersama Praktisi dan Akademisi FH Universitas Trisakti Fickar Hadjar (kiri) dan Mantan Polisi dan Akademisi FISIP UI Bambang Widodo Umar (kanan) menunjukkan replika bom sebelum diskusi tentang Revisi UU KPK di kantor ICW, Jakarta, Minggu (14/2). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Indonesian Corruption Watch (ICW) menggalang dukungan publik untuk menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK. Hal tersebut ditandaskan oleh Koordinator ICW, Ade Irawan, usai menemui pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Ade Irawan atas nama ICW menilai, kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memutuskan untuk menunda pembahasan revisi UU KPK belum dapat menyelesaikan permasalahan yang ada. Bahkan, lanjutnya, keputusan tersebut masih bisa berpotensi menjadi alat untuk melemahkan KPK.

"Walau (pembahasan UU KPK) ditunda, tetapi tidak selesaikan masalah. Justru menunda masalah,” tukas Ade Irawan.

“Setelah kami baca draft dari rekan-rekan di DPR, catatan kami, bisa berujung pelemahan KPK. Kami meminta dukungan untuk mendukung aspirasi masyarakat sipil menolak revisi UU KPK," tambahnya.

Terkait hal ini, Ade Irawan juga menyebut bahwa Ketua MPR yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, sependapat dengan ICW yang menolak ditundanya pembahasan revisi UU KPK.

"Kami lega mendengar statement Pak Ketua (MPR dan PAN, Zulkifli Hasan). Jelas, sebagai Ketua MPR dan PAN menolak revisi (UU KPK) karena KPK menolak,” sebut Ade Irawan.

“Tinggal kami tunggu langkah konkretnya, yaitu menarik revisi (UU KPK) itu dari Prolegnas (Program Legislasi Nasional),” sambungnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memang telah memutuskan untuk menunda pembahasan UU KPK. “Setelah bicara banyak mengenai rencana revisi UU KPK, kita sepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini, ditunda,” kata Presiden Jokowi.

“Dan saya pandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi UU KPK dan sosialisasi ke masyarakat,” imbuh mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Baca juga artikel terkait ADE IRAWAN atau tulisan lainnya

Reporter: Iswara N Raditya