Menuju konten utama

Hukum Tindakan Aborsi di Indonesia dan Isi Pasal 299 KUHP

Hukum tindakan tentang aborsi tertuang dalam Pasal 299 KUHP. Berikut isinya. 

Hukum Tindakan Aborsi di Indonesia dan Isi Pasal 299 KUHP
Ilustrasi aborsi. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah landasan negara Indonesia untuk menjalankan aktivitas hukum pidananya. Pelaksanaan hukum ini ditujukan demi kepentingan umum agar tidak terlanggar keamanan, ketenteraman, kesejahteraan, dan ketertibannya.

Beberapa aturan yang dibahas di dalam KUHP salah satunya adalah hukuman tentang pelanggaran aborsi. Dalam dunia kedokteran, aborsi berarti mengeluarkan isi rahim sebelum bayi tersebut mencapai umur 20 minggu.

Sementara itu, tujuannya adalah menghentikan proses kehamilan seseorang (Aimul HS, Pengantar Kebutuhan Dasar Manusia: Aplikasi Konsep Keperawatan, 2010, hlm. 43)

Lantas, bagaimana isi pasal 299 KUHP yang membahas tentang hal tersebut?

Bunyi Pasal 299 KUHP Tentang Aborsi dan Hukumannya

KUHP menyebutkan kriteria pelanggaran pidana tentang aborsi lengkap dengan hukuman yang diberikan kepada pelanggarnya. Secara garis besar, pasal ini lebih fokus kepada pihak tenaga medis yang melakukan aborsi terhadap pasiennya.

Berikut ini bunyi pasalnya.

Isi Pasal 299 KUHP

(1) barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.

(2) Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiganya.

(3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.

Berdasarkan isi pasal di atas, ayat (1) mengungkapkan kriteria pelanggar. Kriteria itu adalah orang yang mengobati seseorang sehingga perempuan keguguran.

Jika terbukti melanggar ayat tersebut, maka pelanggar akan memperoleh hukuman berupa hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun. Sementara itu, ada juga hukuman denda maksimal Rp45.000.

Masuk ke pasal 299 ayat (2), dideskripsikan lagi secara lebih rinci tentang profesi orang yang melakukan aborsi terhadap perempuan. Jika pelanggar mencari keuntungan, seorang tenaga medis, atau tenaga kesehatan lain, hukuman yang ditulis pada ayat (1) ditambah sepertiganya.

Pada ayat (3), dijelaskan hukuman jika orang yang melakukan aborsi terhadap seseorang tengah dalam proses pencarian. Maksudnya, bisa saja ada dokter yang sedang melakukan praktek. Orang itu otomatis dihapus hak pencariannya ketika terbukti bersalah.

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Alexander Haryanto