Menuju konten utama
Flash News

Hendra Kurniawan Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Brigjen Hendra Kurniawan meminta bawahannya mempercayai skenario Ferdy Sambo meski bukti CCTV kasus pembunuhan Brigadir J menunjukkan sebaliknya.

Hendra Kurniawan Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan (tengah), berjalan untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).ANTARA FOTO/Henry Purba/tom.

tirto.id - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice peristiwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan mengatakan perintangan penyidikan itu juga melibatkan Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa Syahnan Tanjung membacakan dakwaannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Dalam dakwaan jaksa, Hendra disebut telah memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar Rumah Dinas Ferdy Sambo yang merupakan TKP pembunuhan berencana Brigadir J.

Hendra juga meminta agar bawahannya mempercayai skenario Ferdy Sambo meskipun bukti CCTV di kasus pembunuhan Brigadir J menunjukkan sebaliknya.

"Bahwa akibat tindakan terdakwa telah mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merk G-LENZ SIN:977042771322 dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa.

Jaksa menyebut Hendra Kurniawan dihubungi Sambo saat sedang memancing di wilayah Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Ia kemudian bergegas menuju rumah dinas Sambo. Di TKP, Sambo lalu menceritakan skenario palsunya kepada Hendra.

"Terdakwa Hendra Kurniawan bertanya kepada saksi Ferdy Sambo, ada peristiwa apa bang? Dijawab oleh saksi Ferdy Sambo, 'ada pelecehan terhadap Mbakmu'," kata jaksa.

Skenario Ferdy Sambo dimulai dengan menyebarkan cerita kepada Hendra, bahwa Yosua keluar dari kamar Putri Candrawathi sambil memasang muka panik karena ketahuan Richard Eliezer.

Hendra mendapatkan cerita dari Sambo bahwa Yosua melepaskan tembakan ke arah Eliezer dan saling membalas hingga akhirnya menyebabkan Yosua tewas.

"Inilah cerita yang direkayasa terdakwa Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan," jelas jaksa.

Baca juga artikel terkait SIDANG HENDRA KURNIAWAN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Flash news
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto