Menuju konten utama

Harga Jual Eceran Rokok Naik Per Awal Januari 2017

Melalui peraturan terbaru, Kementerian Keuangan telah menetapkan bahwa harga jual eceran rokok mengalami kenaikan per 1 Januari 2017. Ini merupakan dampak naiknya tarif cukai hasil tembakau.

Harga Jual Eceran Rokok Naik Per Awal Januari 2017
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) didampingi Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kiri) menunjukkan rokok dan cukai rokok ilegal saat pengungkapan kasus di Kantor Dirjen Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dalam peraturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani ini disebutkan bahwa Harga Jual Eceran (HJE) rokok akan berlaku per 1 Januari 2017 mendatang.

“Ketentuan mengenai Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan Tarif Cukai per Batang atau Gram sebagaimana tercantum dalam Lampiran II (produk dalam negeri) dan Lampiran III (untuk hasil tembakau yang diimpor), mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (2b,c) PMK tersebut, seperti diberitakan setkab.go.id, Senin (10/10/2016).

Lebih lanjut PMK mengatur, harga jual rokok eceran tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang berlaku. Dengan begitu, mulai 1 Januari 2017, harga jual eceran rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) paling rendah adalah Rp655 (sebelumnya Rp590); Sigaret Putih Mesin (SPM) paling rendah Rp585 (sebelumnya Rp505); Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) paling rendah Rp400 (sebelumnya Rp370); serta Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) paling rendah Rp655 (sebelumnya Rp590).

“Adapun harga jual eceran terendah hasil tembakau yang diimpor untuk SKM adalah Rp1.120; harga jual eceran terendah SPM Rp1.030; harga jual eceran terendah SKT atau SPT Rp1.215; harga jual eceran terendah SKTF dan SPTF adalah Rp1.120,” demikian yang diatur dalam PMK tersebut.

Kenaikan harga jual eceran rokok ini merupakan dampak dari naiknya tarif cukai rokok yang rata-rata sebesar 10,54%. Hal itu pun telah diatur dalam PMK yang ditandangani pada 30 September 2016 tersebut. “Dengan berlakunya PMK ini, tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku,” disebutkan dalam PMK itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pertimbangan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok dan harga jual eceran rokok hasil tembakau adalah dalam rangka meningkatkan pengendalian konsumsi barang kena cukai berupa hasil tembakau. Tertulis dalam PMK ini, pemerintah juga berupaya memperhatikan potensi penerimaan di bidang cukai hasil tembakau yang berkesinambungan.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II ayat 3 PMK Nomor 147/PMK.010/2016 yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 4 Oktober 2016 itu.

Baca juga artikel terkait TARIF CUKAI ROKOK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari