Menuju konten utama

GKI Yasmin Tolak Relokasi, Sebut Bima Arya Tak Patuhi MA

Jemaat GKI Yasmin menolak relokasi yang diajukan Walikota Bogor Bima Arya dan meminta segel gereja dibuka karena sudah berkekuatan hukum tetap.

GKI Yasmin Tolak Relokasi, Sebut Bima Arya Tak Patuhi MA
Jemaat Gereja Kristen Indonesia Yasmin Bogor dan Huria Kristen Batak Protestan Filadelfia Bekasi merayakan Natal ke-8 di Taman Pandang Istana, Monas, Jakarta Pusat Rabu (25/12/2019). tirto.id/Adi Briantika

tirto.id - Pengurus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin didampingi Koalisi lintas iman dan HAM menyatakan mengecam dan menolak relokasi yang akan dilakukan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya sebagai solusi polemik sengketa lahan selama 15 tahun.

Koalisi yang tergabung yaitu Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika, Jaringan Islam Antidiskriminasi (JIAD), Setara Institute, Human Rights Working Group LBH Jakarta, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Bima Arya berencana merelokasi GKI Yasmin yang sebelumnya berada di JL KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin Kota Bogor ke daerah Kelurahan Cilendek Barat, Bogor.

"Kami menolak relokasi, kami menolak pemecahbelahan. Buka segera gereja sah kami," kata pengurus GKI Yasmin, Bona Sigalingging saat konpers daring, Senin, (14/6/2021).

Pengurus GKI Yasmin menyatakan dua presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jokowi gagal untuk memastikan kepatuhan dua wali kota Bogor, Diani Budiarto dan kini, Bima Arya, pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 127 PK/TUN/2009 tertanggal 9 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sahnya IMB gereja GKI Yasmin.

Kemudian rekomendasi wajib Ombudsman RI pun, bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 tertanggal 12 Oktober 2011, yang juga menyatakan sahnya IMB gereja GKI Yasmin, diabaikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sehingga gereja GKI Yasmin pun hingga kini masih disegel secara ilegal, seturut kemauan pihak kelompok yang intoleran.

"Segel ilegal yang dipasang oleh Pemkot Bogor pada bangunan gereja GKI Yasmin masih dibiarkan terpasang. Serah terima Akta Hibah yang dilakukan Bima Arya sekali bukan merupakan tindakan hukum yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung dan Ombudsman kepada Walikota Bogor," ucapnya.

GKI Yasmin menyatakan berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata, Akta Perjanjian Hibah Tanah bertentangan dengan Hukum (Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap), sehingga Akta Perjanjian Hibah tersebut haruslah dinyatakan tidak sah.

Lalu berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata jelas bahwa suatu Perjanjian atau kesepakatan tidak boleh bertentangan dengan Hukum atau Undang-undang (UU), termasuk Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, berdasarkan Pasal 227 KUHPidana, perbuatan Walikota Bogor yang memberikan akta hibah tanah tersebut tergolong sebagai perbuatan pidana, karena Pengadilan sudah mencabut hak Walikota dan sudah masuk pada tahap Ketiga dalam Pasal 21 ayat (3) PBM No.9/8 Tahun 2006.

Oleh karena itu, GKI Yasmin meminta kepada Bima Arya untuk memegang janji dan komitmennya terhadap hukum, konstitusi, dan Bhinneka Tunggal Ika. Hentikanlah intervensi, pemecahbelahan institusi gereja, dan patuhi yang diperintahkan oleh hukum dan konstitusi.

Hentikanlah menggeser isu dari persoalan ketidakpatuhan hukum dan konstitusi seorang pejabat publik seolah-olah menjadi persoalan "bersatu atau tidak bersatunya gereja”.

"Bukalah segera segel ilegal yang sampai sekarang dipasang di gereja GKI Yasmin," pungkasnya.

Selain itu, GKI Yasmin juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengoreksi kepala daerah yang gagal mematuhi hukum dan konstitusi. Hentikanlah segera diskriminasi dan intoleransi serta pembangkangan hukum yang dilakukan Walikota Bogor selama bertahun-tahun.

"Koreksilah kebijakan relokasi Bima Arya atas GKI Yasmin karena relokasi ini akan menjadi contoh buruk penyelesaian kasus intoleransi serta kepatuhan hukum dan konstitusi di Indonesia sebab cenderung meminggirkan siapapun kelompok yang dianggap berbeda dan minoritas," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait IZIN GKI YASMIN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri