Menuju konten utama

Ganjar Pranowo Berharap KPK Tempatkan Petugasnya di Daerah

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan petugasnya di seluruh kabupaten/kota guna mencegah terjadinya berbagai praktik tindak pidana korupsi.

Ganjar Pranowo Berharap KPK Tempatkan Petugasnya di Daerah
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/12). Ganjar diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP dalam kapasitasnya sebagai mantan Wakil Ketua Komisi II DPR periode 2009-2013. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan petugasnya di seluruh kabupaten/kota guna mencegah terjadinya berbagai praktik tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan Ganjar terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Sri Hartini yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap sebesar Rp2 miliar dan kasus korupsi di Kebumen.

"Kayaknya kita mesti 'pinjem' orang KPK untuk kita taruh di seluruh kabupaten/kota, termasuk provinsi," katanya di Semarang, Jumat (30/12/2016).

Ganjar mengaku terkejut mendengar info mengenai penangkapan Bupati Klaten Sri Hartini tersebut. "Saya belum dengar, kalau benar terjadi berarti kita tidak pernah belajar karena beberapa waktu lalu (terjadi OTT) di Kebumen," ujarnya.

Menurut Ganjar, OTT terhadap Bupati Klaten Sri Hartini itu menjadi pukulan telak bagi Provinsi Jateng, apalagi jika kasus dugaan suap tersebut terkait dengan mutasi jabatan. "(Jika benar suap terkait mutasi jabatan) itu lebih parah lagi, sekarang Jateng lagi coba seleksi terbuka untuk berkompetisi, itu berarti memalukan," katanya.

Terkait persoalan ini Ganjar berencana mengumpulkan seluruh kepala daerah di 35 kabupaten/kota guna pengarahan terkait pencegahan berbagai praktik tindak pidana korupsi.

Dua Kabupaten di Jawa Tengah Terjerat Kasus Korupsi

Sebagaimana diketahui di Jawa Tengah sudah ada dua kasus OTT KPK, pertama di Kebumen dan kedua di Klaten. Pada kasus di Kebumen KPK kemarin Kamis (29/12) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kebumen APBD Perubahan 2016 yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo dan pengusaha swasta bernama Basikun dan langsung menahan keduanya.

"Tersangka AP selaku Sekda diduga secara bersama-sama dengan tersangka SGW (Sigit Widodo), PNS pada Dinas Pariwisata kabupaten Kebumen dan YTH (Yudhy Tri H), ketua Komisi A DPRD 2014-2019 menerima hadiah atau janji dari BSA terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di dinas Dikpora dalam APBD Perubahan 2016," jelas juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari fraksi PDI-Perjuangan Yudhy Tri H dan PNS Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo selaku penerima suap dan Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Grup Hartoyo sebagai tersangka pemberi suap.

Kasus ini terbongkar setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Oktober 2016 di beberapa tempat di Kebumen. Dari hasil OTT itu KPK menduga Yudhi dan Sigit diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen dengan total nilai proyek Rp4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

KPK menduga keduanya membuat kesepakatan dengan pengusaha dari Jakarta untuk mendapatkan proyek dengan imbalan 20 persen dari nilai Rp4,8 miliar. Namun kesepakatan yang terjadi adalah Rp750 juta.

Sementara di Klaten, OTT KPK menangkap Bupati Klaten Sri Hartini terkait kasus dugaan suap sebesar Rp2 miliar. Namun KPK belum memberikan keterangan mendetil mengenai kasus itu.

Sejauh ini KPK telah menyegel ruang kerja Bupati Klaten dan kendaraan pribadinya.

"Informasi lain masih akan kami sampaikan berikutnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status tersangka sejak OTT.

Sumber: Antara

Baca juga artikel terkait OTT BUPATI KLATEN atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH