tirto.id - AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) Achiruddin Hasibuan menjadi perbincangan publik usai videonya viral di sosial media. Dia diduga membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Anggota polisi tersebut tidak hanya membiarkan anaknya menghajar mahasiswa itu hingga babak belur, dalam video juga terlihat AKBP Achiruddin Hasibuan menghalangi seorang pemuda yang hendak melerai penganiayaan tersebut.
Kejadian penganiayaan telah terjadi beberapa waktu lalu, tepatnya pada 21 Desember 2022. Namun, kasus ini kemudian muncul ke publik setelah video penganiayaan tersebar di Twitter.
Akibat tindakan tersebut, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etek Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi:
“Melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.”
Sehingga, seperti diwartakan Antara News, Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Selain dicopot dari jabatannya, AKBP Achirudin Hasibuan juga disanksi penempatan khsusus.
Profil AKBP Achirudin Hasibuan & Laporan Harta Kekayaannya
Posisi jabatan terakhir AKBP Achiruddin Hasibuan adalah Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut. Sebelumnya, pada tahun 2021 dia pernah menjabat sebagai Kanit 1 Subunit 1 Polda Sumatera Barat.
Pada tahun 2014 lalu, saat masih berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dia pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Deli Serdang, namun dicopot dari jabatannya karena salah satu anggotanya terbukti terlibat kasus narkoba jenis sabu.
Kasus terkait kekerasan yang melibatkan dirinya ternyata bukan pertama kali terjadi, sebelumnya pada 7 Mei 20217 AKBP Achiruddin Hasibuan diduga pernah menganiaya tukang parkir di Jambak, Medan, Sumatera Utara.
Dari hasil penelusuran, AKBP Achiruddin Hasibuan memiliki akun Instagram pribadi @achiruddinhasibuan, pada akun sosial media tersebut dia banyak membagikan aktivitas di luar tugasnya sebagai anggota polisi. Dia kerap memamerkan motor gede Harley Davidson, mobil jeep, hingga rumah mewah.
Sederet harta yang dipamerkannya tersebut cukup jomplang dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dia laporkan pada tahun 2021 lalu, dengan rincian sebagai berikut:
- Tanah dan Bangunan (Tanah Seluas 566 m2 di Kab/Kota Medan, Hasil Sendiri) = Rp46.330.000
- Alat Transportasi (Mobil, Toyota Fortuner Minibus Tahun 2006, Hasil Sendiri) = Rp370.000.000
- Kas dan Setara Kas = Rp51.218.644
- Total Harta Kekayaan = Rp467.548.644
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto