Menuju konten utama

Fidelis Arie Sudah Bebas dari Kasus Kepemilikan Ganja

Fidelis Arie, yang memiliki ganja untuk mengobati istrinya, akhirnya bebas setelah menjalani hukuman delapan bulan penjara.

Fidelis Arie Sudah Bebas dari Kasus Kepemilikan Ganja
Fidelis Arie Sudewarto. FOTO/Dok. Keluarga

tirto.id - Mantan narapidana dalam kasus kepemilikan ganja, Fidelis Arie Sudewarto (36) dinyatakan bebas pada Kamis (16/11/2017). Fidelis dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu bulan dalam sidang putusan pada 2 Agustus 2017 lalu.

Ketua tim kuasa hukum Fidelis, Marcelina Lin mengatakan, ini adalah tahap akhir dalam mendampingi perjalanan proses hukum kliennya menyelesaikan administrasi bebas dari penjara. Menurut Marcelina, pihaknya sudah mengajukan pembelaan terbaik dengan keyakinan bahwa Fidelis bukan sebagai pemakai, pengedar dan bandar.

"Fidelis hanya berupaya untuk menyelamatkan nyawa istrinya yang terkena kanker sumsum tulang belakang," ujarnya di Pontianak, Kamis (16/11/2017), seperti dikutip Antara.

Fidelis divonis bersalah oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat karena terbukti memiliki 39 batang ganja untuk mengobati sang istri, Yeni Riawati yang menderita penyakit langka "Syringomyeila".

Majelis hakim menilai Fidelis memenuhi unsur dalam Pasal 111 dan 116 UU nomor 35 tentang Narkotika. Fidelis pun divonis majelis hakim delapan bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu bulan dalam sidang putusan pada 2 Agustus 2017 lalu.

Fidelis ditangkap dan ditahan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sanggau pada 19 Februari 2017 yang lalu di Rutan Klas IIB Sanggau.

Sekitar sebulan lalu pada 15 Oktober 2017, Fidelis mendapat cuti bersyarat dan sudah bisa berkumpul dengan keluarganya, namun statusnya masih sebagai narapidana.

Marcelina bersama dua pengacara lainnya, Kristoporus Kamayo dan Rencana Suryadi Ranik mendampingi pihak keluarga Fidelis saat menerima surat pembebasan di Balai Pemasyarakatan klas II Sintang.

Anggota Komisi III DPR RI asal Kalimantan Barat, Erma Suryani Ranik menyambut baik selesainya proses hukum yang menjerat Fidelis Arie Sudewarto yang berakhir pada hari ini.

Menurut politisi Partai Demokrat ini, kasus Fidelis memperlihatkan perlunya memberi ruang yang lebih besar pada penelitian yang terukur dari pemanfaatan ganja untuk kesembuhan.

"Momentum kasus Fidelis akan jadi catatan khusus saya terkait sedang berlangsungnya pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Komisi III DPR. Undang-undang Narkotika termasuk pada bagian tindak pidana khusus yang akan menjadi bahagian dari Buku II KUHP kita kelak," ujar Erma Suryani Ranik.

Baca juga artikel terkait GANJA atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra