Menuju konten utama

Fenomena Disinformasi Dalam Pasar Digital Properti

Fenomena Disinformasi Dalam Pasar Digital Properti.

Fenomena Disinformasi Dalam Pasar Digital Properti
ilustrasi kejahatan cyber.foto/shutterstock

tirto.id - Perkembangan teknologi dari konsep konvensional menuju digital memberikan kemudahan akses manusia dalam segala lini kehidupan, namu juga mempunyai sisi negatifnya. Kejahatan juga akan ikut bertransformasi dengan modus yang beraneka ragam bentuknya. Misalnya, salah satu kasus yang sering terjadi, yaitu fenomena disinformasi dalam platform jual beli properti secara online.

Fenomena tersebut terjadi karena tindakan kesengajaan dalam memproduksi informasi palsu untuk sebuah produk properti, yang sebenarnya antara kebenaran informasi dan fakta produk properti tidak sesuai. Disinformasi seperti itu dilakukan yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivitas jual beli properti secara online sebaiknya mempercayakannya ke platform digital yang sudah legal di Indonesia seperti situs pintuitive.co.id yang mempunyai teknologi untuk pencarian properti berbasis jangkauan lokasi atau map view sesuai dengan tampilan peta. Tetapi beberapa hal dasar yang harus dipahami dan dilakukan oleh masyarakat atau konsumen dalam melakukan aktivitas jual beli properti secara online, agar nantinya tidak menjadi korban dari produk disinformasi.

Pertama, melakukan riset dan pengamatan sebagai bentuk cara memahami secara mendalam tentang properti tersebut. Misalnya kesesuaian fakta gambar yang ditampilkan dengan keaslianya secara real, begitu juga terkait dengan kondisi lingkungan, serta cek harga di wilayah tersebut. Kedua, memastikan legalitas surat yang merupakan bagian terpenting dalam transaksi jual beli rumah. Hal ini perlu diperhatikan lebih karena untuk menghindari terjadinya konflik di kemudian hari karena legalitasnya bermasalah.

Ketiga, menghindari transaksi atas dasar kepercayaan adalah langkah terakhir dalam transaksi jual beli properti. Langkah ini harus perhatikan setelah konsumen sudah merasa sesuai terhadap properti rumah yang ditawarkan.Ketiga dasar tersebutlah yang harus dipahami masyarakat ketika melakukan aktivitas jual beli properti secara online, agar mengurangi resiko terjadinya tindak kejahatan bagi pelaku pembohongan publik yang merugikan konsumen secara materiil.

Baca juga artikel terkait DISINFORMASI atau tulisan lainnya

Oleh: Andrey Gromico