tirto.id - Terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti dan tim pengacara telah mengajukan nota keberatannya terkait kasus tindak pidana korupsi. Namun, eksepsi dari mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur tersebut ditolak majelis hakim meskipun diwarnai perbedaan pedapat (dissenting opinion).
"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti. Kedua menyatakan dakwaan telah disusun secara tepat dan cermat sehingga tidak melanggar hukum, tiga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016).
Seperti yang diketahui, La Nyalla didakwa mendapatkan keuntungan Rp1,1 miliar dan merugikan keuangan negara Rp27,76 miliar dari dana hibah pengembangan ekonomi provinsi Jawa Timur tahun 2011-2014 dari nilai total anggaran Rp43 miliar.
Atas dakwaan itu, La Nyalla dan tim pengacara kemudian mengajukan eksepsi kepada majelis hakim. Salah satu isi nota keberatan itu menyebutkan, penyidikan terkait bantuan dana hibah Kadin Jawa Timur itu telah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan. Namun majelis hakim yang terdiri atas Sumpeno, Masud, Baslin Sinaga, Anwar dan Sigit Hermawan, menolak keberatan itu.
"Memperhatikan surat dakwaan penasihat hukum dihubungkan dengan surat dakwan lain terdakwa La Nyalla Mattalitti mendapat keuntungan Rp1,1 miliar dari selisih harga kepemilikan IPO Rp6 miliar dikurangi Rp5 miliar maka menurut penuntut umum kerugian negara Rp1,1 miliar adalah merupakan fakta baru yang belum pernah diungkapkan dalam dakwaan sebelumnya," kata hakim.
Alasan lainnya, Sumpeno menyebutkan, adalah surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka La Nyalla Mattalitti tidak pernah dipersoalkan atau diajukan praperadilan oleh karenanya tidak pernah dibatalkan pengadilan sehingga sah untuk menyusun dakwaan. "Adanya putusan praperadilan tidak dijadikan pedoman mutlak," ungkap hakim.
Namun, majelis tidak memutuskan dengan suara bulat karena ada dissenting opinion yang diajukan Ketua Majelis Hakim Sumpeno dan anggota majelis hakim Baslin Sinaga. Oleh karena putusan majelis hakim berdasarkan suara terbanyak, eksepsi La Nyalla ini tetap ditolak.
Sidang dengan agenda pengajuan eksepsi ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK Ranu Mihardja.
"Kita kemari mau lihat ruangan dokumen. Seluruh sidang Tipikor di Indonesia direkam dan nanti dieksaminasi. Nanti bulan Oktober kami akan panggil mereka semua dari seluruh Indonesia untuk melakukan evaluasi dan bagaimana jalannya eksamininasi. Dengan situasi gedung baru juga bagaimana penempatan rekam sidang," kata Saut.
Saut mengaku tidak punya kepentingan khusus saat mengikuti sidang La Nyalla. "Oh kebetulan saja [ikut sidang La Nyalla], selama ini kita sudah supervisi mereka. Ini keinginan saya sendiri ke sini. Biar hati nurani hakim yang berbicara," tambah Saut.
La Nyalla didakwa ketentuan yang membuatnya terancam pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari