Menuju konten utama

Dukung BNPB Tangani COVID-19, DPR Segera Revisi UU Bencana

UU Penanggulangan Bencana jadi landasan hukum bagi pemerintah bergerak cepat menanggulangi COVID-19.

Dukung BNPB Tangani COVID-19, DPR Segera Revisi UU Bencana
Seorang Petugas dari Satgas Covid 19 melakukan penyemprotan disinfektan, di Pasar Remu Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (25/3/2020). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/hp.

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendukung permintaan Kepala Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo untuk merevisi Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

UU tersebut yang menjadi landasan hukum bagi pemerintah RI bergerak melaksanakan beberapa kebijakan, termasuk dalam menangani COVID-19 atau pandemi virus Corona.

"Kami berikan dukungan penuh ke BNPB. Revisi UU Penanggulangan Bencana akan segera kami kebut. Begitu masuk [masa persidangan III DPR] akan kami langsung bahas di komisi" kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ihsan Yunus, Kamis (26/3/2020).

Politikus PDIP itu mengklaim rencana pembahasan revisi UU Penanggulangan Bencana ini memang sudah dijadwalkan di DPR dan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Kami pastikan Komisi VIII segera bahas untuk beberapa poin krusial. Harapannya bisa segera diketok dan pemerintah bisa lebih gerak lebih cepat atasi bencana, termasuk pandemi corona ini" ucapnya.

Dia menilai bahwa revisi UU 24/2007 ini akan menguatkan pemerintah dalam kebijakan penanganan bencana. Sejumlah poin krusial yang harus disahkan antara lain agar sistem penanggulangan bencana lebih efisien, Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BNPB lebih responsif, Pemerintah Pusat dan Pemda dapat lebih bersinergi dalam penanganan bencana.

Kemudian, pemangku kebijakan lain yang terlibat dalam proses penanganan bencana dari mitigasi, darurat bencana, sampai pemulihan bencana bisa jalan dan mendapatkan kepastian hukum.

"Biar tidak ada anggapan penanganan bencana itu parsial. Ini PR penting, kan bangsa kita harus sadar literasi bencana, agar selalu antisipatif terhadap potensi bencana baik alam maupun non-alam, seperti pandemi [COVID-19] yang kita hadapi saat ini" imbuhnya.

Lebih lanjut, dia pun juga memastikan, revisi UU Penanggulangan Bencana akan melibatkan para pakar dan ahli di bidang kebencanaan.

"Kami sangat butuh dukungan para pakar dan lebih penting masyarakat. Jadikan proses ini sebagai pintu masuk kita memperkuat kembali pentingnya literasi kebencanaan untuk kebaikan bersama," katanya.

Berdasar data pemerintah RI, per 25 Maret 2020, ada 790 kasus positif Corona pada 24 provinsi dengan angka kematian menyentuh 31 pasien positif sembuh, dan 58 orang meninggal.

Baca juga artikel terkait REVISI UNDANG-UNDANG BENCANA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali