Menuju konten utama

DPRD Telah Terima Draft Revisi Perda untuk Perbolehkan Becak di DKI

Draft revisi soal becak itu akan dikirim langsung kepada Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi.

DPRD Telah Terima Draft Revisi Perda untuk Perbolehkan Becak di DKI
Shelter Becak Terpadu di Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (9/10/2018). tirto.id/Adi Briantika

tirto.id - Sekretaris DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi menyebut bahwa draft revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dari eksekutif telah dikirim sejak dua pekan lalu.

Draft yang akan mengakomodasi kembali keberadaan becak di Jakarta itu dikirim langsung kepada Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi.

“Sudah. Sudah semingguan lebih diterima. Pembahasannya tunggu pak ketua, perintah pak ketua” kata Yuliadi di kompleks Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2018).

Kendati demikian, Yuliadi menyampaikan bahwa pembahasan revisi perda tersebut tidak mendesak sehingga dapat digelar tahun 2019. Apalagi rencana revisi tersebut juga tidak masuk ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2018.

“Inikan enggak masuk Prolegda. Kalau dianggap mendesak ya akan dibahas segera. Nanti tergantung dari argumen waktu pembahasan awal, penjelasan awal,” imbuhnya.

Nantinya, imbuh Yuliadi, Sekertaris Dewan bakal memberikan disposisi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) jika pembahasan revisi aturan tersebut bisa segera dimulai.

“Kami tunggu disposisi Pak Ketua untuk ke Bapemperda. Bapemperda nanti bikin jadwal kapan pembahasannya,” tuturnya.

Saat ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mendata jumlah becak yang ada di beberapa kawasan di Jakarta. Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub, Masdes Asrofi memperkirakan jumlahnya di atas seribu becak.

Nantinya, becak-becak itu akan diberi stiker guna memudahkan pemantauan jumlah becak oleh Pemprov. "Sekarang ada sekitar 1.600-an kalau enggak salah," kata Masdes saat ditemui di Balai Kota, kemarin (8/10/2018).

Baca juga artikel terkait BECAK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto